Seluruh Perusahaan Diimbau Untuk Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu

Rabu, 07 Juni 2017

INHILKLIK.COM, PEKANBARU  - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Riau meminta perusahaan-perusahaan di wilayah setempat membayarkan Tunjangan Hari Raya keagamaan kepada para karyawannya tepat waktu, sehingga bermanfaat untuk menyambut Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Sebagaimana lazimnya setiap tahun kepada semua perusahaan diminta untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan, mari tepati itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Jhoni Sarikun di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan THR adalah hak karyawan saat menyambut perayaan keagamaan jadi wajib dibayarkan perusahaan tepat waktu yakni dua pekan sebelum hari H.

Tujuannya agar bermanfaat dan membantu meringankan pemenuhan kebutuhan karyawan dalam menyambut perayaan Idul Fitri.

"Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dibayarkan tepat waktu," urainya.

Namun demikian, kata dia, waktu yang tepat untuk pembayaran THR adalah lebih cepat semakin bagus supaya bisa berguna.

Ia mengaku pihaknya sudah mengirim surat edaran ke semua perusahaan di wilayah setempat untuk mengingatkan terkait pemberian THR tersebut.

"Kami imbau agar perusahaan mengindahkan aturan ini dan membayarkan THR tepat waktu," ujarnya menegaskan.

Sementara terkait besarannya, menurut dia, dibayarkan bervariasi sesuai masa kerja. Bagi yang kerjanya lebih dari satu tahun berhak mendapat satu bulan gaji.

Sementara bagi yang masa kerjanya kurang satu tahun tetap dibayarkan namun besarannya disesuaikan dan dihitung mengacu pada aturan atau tidak sebulan gaji.

Ditanya terkait perusahaan yang nakal tidak bayarkan THR ia menyatakan Disnaker membuka posko pengaduan di kantor tiap hari kerja, guna menampung keluhan para karyawan perusahaan.

"Silakan laporkan kalau ada yang tidak terima THR akan kami fasilitasi," ucapnya menambahkan. (Ant)