KPU Riau Perkenalan Aplikasi Sipol untuk Pemilu 2019

Rabu, 07 Juni 2017

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Meski Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pemilu 2019 belum disahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sudah mulai memperkenalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepasa KPU Kabupaten/Kota dan juga Parpol di Riau.

Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir, menyebutkan bahwa pada pemilu 2019 nanti, seluruh verifikasi akan dilakukan melalui aplikasi. Sehingga proses verifikasi akan lebih mudah dan data terangkum dengan lengkap.

"Penggunaan Sipol ini teknisnya masih belum ditetapkan karena RUU belum disahkan. Tapi menurut kami perlu ada sosialisasi bagi KPU di daerah dan juga parpol," kata Ilham pada Rabu (7/6/2017).

Ilham menjelaskan bahwa bahwa aplikasi ini nanti akan merangkum banyak data mengenai parpol. Mulai dari struktur organisasi, pemilih, pendukung, hingga nomor rekening partainya. "Berdasarkan rencana kegiatan verifikasi ini dilakukan paling akhir di Oktober 2018," nanti sebutnya.

Kegiatan yang dilakukan KPU di kantornya ini, ditegaskan Ilham hanya pengenalan saja. Nantinya akan ada bimtek tersendiri untuk menggunakan Sipol dalam verifikasi Parpol. [ckp]