Melawan Lupa Laporanku Korupsi Rp3,1 Triliun di KPK

Kamis, 08 Juni 2017

INHILKLIK.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) diingatkan kembali agar kasus yang telah dilaporkan ke lembaga penegak hukum itu jangan dilupakan. Apalagi, hanya masuk 'kotak pandora' di KPK.

Masyarakat banyak berharap, berbagai kasus yang telah dilaporkannya itu bisa di tangani oleh KPK. Jika, tidak masyarakat tentu akan bertanya kemana 'raibnya' laporan kami.

Melawan lupa kasus di KPK, merupakan pilihan tepat disandangkan ke KPK oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Goverment Again Coruption and Discrimination (GACD).

Kemarin, Rabu (7/6/2017) GACD mengirimkan lagi surat kejKPK yang intinya minta KPK menindak lanjuti laporan kami.

"Kita sudah kirim ke KPK kemarin," kata Direktur Eksekutif GSCD Andat Sitimorang Kamis (8/6/2017).

Diantara kasus yang pernah diaporkan ke KPK kata Andar, adalah dugaan koripsi e-KTP yang dirancang oleh mantan Mendagri Mardianto pada 20 September 2011.

Proyek e-KTP ini kata Andar, sudah dirancang sejak tahun 2008 oleh Mendagri Mardianto. Namun, proyek itu dilanjutkan oleh Mendagri Gawaman Fauzi sehingga  merugikan negara Rp 3,1 tilliun.

"Seharusnya yang menjadi tersangka e-KTP itu Gamawan Fauzi, bukan 2 orang anak buahnya itu. Karena Gawaman pemegang penuh pengunaan anggaran," tegasnya.

Andar juga curiga, adanya dugaan kejanggalan soal kerugian negara dalam kasus e-KTP yang semua Rp3,1 triliun. Namun, pada tahun 2017 berubah menjadi Rp 2,1 triliun.

"Kemana sisa kelebihan Rp 1 miliarnya," ujar Andar.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Imran dan Sugiharto dijadikan tersangka oleh KPK.

Selain itu, masih menurut Andar, KPK juga diminta menuntaskakn dugaan korupsi pengadaan baju Hansip untuk Pemilu di Departemen Dalam Nageri (Depdagri) tahun 2009 dengan Pagu  Rp560 miliar.

Andar menduga dua proyek di Kemendagri itu diatur oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Andi Narogong mengatur 2 proyek itu".

"Kami juga sudah mengirimkan surat ke Presiden Joko Wididoo (Jokowi) bahwa ada dugaan kongkalikong dan ketidak profesionalan dalam penanahan 2 kasus ini di KPK," demikian Andar menjelaskan. (erc)