Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pengedar, 13 Paket Sabu Disita

Kamis, 15 Juni 2017

INHILKLIK.COM, BAGANBATU - Jajaran Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap seorang laki-laki yang diketahui bernama AS (35) warga jalan Kapuas Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (15/6) menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka ini pun dilakukan oleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Amru Abdullah SIK,  ketika berada di Palang pintu masuk perumahan DL Sitorus jalan Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.

Dan dari tangan tersangka, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah juga turut menyita barang bukti berupa satu bungkus Rokok Sampoerna yang berisikan 9 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah tas warna hitam yang berisikan pakaian yang didalam lipatan pakaian tersebut juga ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu, 25 bungkus plastik bening kosong, satu paket narkotika jenis sabu-sabu,  serta uang yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sejumlah Rp 3.250.000.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Eka Ariandy Putra SH Sik yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Amru Abdullah Sik kemarin mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

" Dimana kronologis penangkapan itu bermula pada hari Senin 12 Juni 2017 sekira jam 20.30 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada bandar Narkotika atas nama tersangka akan melakukan Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di sekitar Perumahan DL Sitorus yang terletak di jalan Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya lagi tim opsnal langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi tersebut. " Ya sekira jam 21.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang di pimpin oleh Kanit Reskrim  melakukan pengecekan kebenaran info tersebut," terangnya kembali.

Dan pada saat di TKP Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang pada akhirnya diketahui sebagai tersangka. " Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka  di temukan di dalam saku celananya satu bungkus Rokok Sampoerna yang berisikan 9 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Eka kembali.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut dengan melakukan penggeledahan ke sebuah kamar Hotel Anggrek di daerah Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat dan hasil yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah tas warna hitam yang berisikan pakaian yang di dalamnya ada pakaian.

"Namun didalam lipatan pakaian tersebut kita kembali menemukan 3 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta 25 bungkus plastik bening kosong. Selanjutnya dilakukan lagi pengembangan dengan melakukan penggeledahan di dalam sebuah kamar rumah dikomplek perumahan DL Sitorus dan ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah Jok mobil yang ada di dalam kamar tersebut," tegas Kapolsek lagi. (src)