KPU Inhil Launching Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pilkada Inhil 2018

Sabtu, 17 Juni 2017

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir resmi melaunching Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil tahun 2018, Jum'at (16/6/17).

Ketua KPU Inhil H Suhaidi SAg menyampaikan, launching ini dilakukan agar publik, khusus mereka yang akan ikut sebagai bakal calon Bupati atau Wakil Bupati Inhil menjadi mengetahui seluruh tahapan, program dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil.

"Karena setelah launching oleh KPU Pusat mengenai daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah, maka Kabupaten Inhil termasuk salah satu daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wabup Inhil," terang Suhaidi.

Disebutkan, tahapan Pilkada ini dibagi dalam dua yakni tahapan persiapan dan penyelenggaran. Dimana, tahapan persiapan terdiri dari pembentukan PPK dan PPS tanggal 12 Oktober 2017 sampai 11 November, pembentukan KPPS tanggal 3 April 201i sampai 3 Juni 2018, pendaftaran Pemantau Pemilihan tanggal 12 Oktober 2017 sampai 11 Juni 2018 dan pemutakhiran data dan daftar pemilih tanggal 30 Desember 2017 sampai 19 April 2018.

Adapun tahapan penyelenggaraan berupa tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Inhil, yakni penyerahan syarat dukungan (bagi calon perseorangan) tanggal 5 November 2017 sampai 9 November 2017, penelitian faktual tanggal 12 Desember 2017 sampai 25 Desember 2017.

Sedangkan pendaftaran pasangan calon, yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 1 Januari 2018 sampai 7 Januari 2018, pendaftaran pasangan calon tanggal 8 Januari 2018 sampai 10 Januari 2018, pemeriksaan kesehatan tanggal 8 Januari 2018 sampai 15 Januari 2018, penetapan pasangan calon tanggal 12 Februari 2018 sampai 12 Februari 2018 dan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 13 Februari 2018 sampai 13 Februari 2018.

Kemudian tahapan kampanye yakni pelaksanaan kampanye tanggal 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018, laporan dan audit dana kampanye tanggal 14 Februari 2018 sampai 13 Juli 2018.

Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara terdiri dari pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS tanggal 27 Juni 2018, rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK tanggal 28 Juni 2018 sampai 4 Juli 2018, rakapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Inhil tanggal 4 sampai Juli 2018.

Penetapan, pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih tanpa atau adanya perselisihan hasil pemilihan (PHP) paling lama 3 hari setelah Penetapan Putusan Dismissal atau Putusan MK dibacakan.

Demikian tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wabup Inhil yang disampaikan Ketua KPU Inhil H Suhaidi SAg dalam launching bersamaan dengan kegiatan buka puasa bersama yang juga dihadiri komisioner KPU yaitu M. Dong SP, Hj Hasni Nofriana, SE MSi, Nahrawi SAg, Sekretaris KPU, Drs Hamsani, para staf KPU Inhil serta insan pers. (rtc)