Dinas Perhubungan Mulai H-7 Larang Truk Lewati Jalan Sumbar, Kecuali...

Sabtu, 17 Juni 2017

INHILKLIK.COM, PADANG - Truk angkutan barang yang memiliki lebih dari dua sumbu mulai H-7 sampai H+4 Idul Fitri 1438 Hijriah  dilarang melintas di ruas jalan Sumatera Barat. Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan saat arus mudik dan balik berlangsung.

"Selain itu angkutan dengan muatan lebih dari 14 ton dan truk gandeng juga dilarang melintas," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran, kemarin di Padang.

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Penimbangan Kendaraan Bermotor pada Masa Angkutan Lebaran. "Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan pada pemudik yang menggunakan jalur darat," ujarnya.

Truk yang nekad beroperasi pada waktu tersebut akan ditindak tegas oleh petugas yang akan disebar pada beberapa titik di Sumbar, bekerjasama dengan pihak kepolisian. "Sanksinya tilang," katanya.

Namun demikian, ada pengecualian diberikan pada truk atau angkutan yang membawa kebutuhan strategis seperti BBM, sembako dan mengangkut kebutuhan berupa bahan untuk pembangunan daerah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, kebijakan pembatasan truk itu dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan saat mudik lebaran di Sumbar. Saat ini, belum semua ruas jalan yang dilewati pemudik, terutama jalan nasional yang selesai diperbaiki hingga berpotensi mengakibatkan kemacetan.

Meski demikian, Pemprov Sumbar menurutnya telah berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional III Padang untuk memperbaiki titik terparah agar lebih nyaman untuk dilalui. (antara)