
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Rusdianno, tersangka pencurian telepon seluler (ponsel), yang beraksi di Masjid Mujahidin, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Rawa Laut, Senin (19/6/2017).
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono menerangkan, polisi menangkap Rusdianno tak lama usai beraksi di Masjid Mujahidin.
“Tersangka ditangkap di masjid lainnya, diduga mau beraksi kembali,” kata Harto Agung Cahyono, Rabu (28/6/2017). Menurut Harto, tersangka mencuri satu unit Iphone 7 milik korban Topan Halilintar.
Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang melaksanakan ibadah iktikaf di Masjid Mujahidin. Topan mengisi daya ponselnya di dalam masjid.
Karena terlalu fokus ibadah, Topan tidak memperhatikan ponselnya. Saat bersamaan, Rusdianno berada di masjid melaksanakan iktikaf. Melihat ada ponsel sedang diisi daya, Rusdianno tergiur.
“Tersangka mengambil ponsel korban yang sedang diisi daya, lalu pergi dari masjid,” tutur Harto Agung Cahyono.
Beberapa saat kemudian, korban mengecek ponselnya namun sudah raib. Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungkarang Barat.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka. Harto mengatakan, polisi mendapat informasi keberadaan Rusdianno di Masjid Taufik Rahman, yang letaknya tak jauh dari Masjid Mujahidin. Polisi mendatangi Masjid Taufik Rahman dan melihat tersangka berada di dalam masjid.
Polisi menangkap Rusdianno dan menemukan ponsel milik Topan yang hilang. Keberadaan tersangka di masjid lainnya, diduga hendak kembali mencuri. “Tersangka ini modusnya pura-pura iktikaf di masjid-masjid, lalu mencari ponsel jemaah masjid yang tidak dijaga,” tutur alumnus Akademi Kepolisian tahun 2005 itu. Harto mengatakan, polisi baru menerima satu laporan mengenai kehilangan ponsel di masjid saat iktikaf. (trb)