DPRD Pekanbaru Minta PNS yang Menambah Waktu Libur Disanksi Tegas

Jumat, 30 Juni 2017

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman meminta apabila terdapat PNS Pemerintah Kota Pekanbaru yang ada di Satuan Kerja diketahui menambah waktu libur Idul Fitri segera ditindak tegas.

Tindakan tegas itu dilakukan menurutnya karena pemerintah sebelumnya sudah menambah cuti bersama pada saat lebaran Idul Fitri.

"Ya, kalau jadwal libur telah ditetapkan, jangan ada lagi yang menambah libur atau memperpanjangnya dengan berbagai alasan, kalau ada, sanksi tegas aja," kata Sondia Warman saat diminta keterangannya, Kamis (29/6/2017).

Dikatakan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1438 Hijriyah dan cuti bersama. Maka PNS atau ASN yang menambah libur diluar jadwal itu tanpa alasan jelas, segera disanksi tegas.

"Mari kita taat kepada aturan, kalau sudah di tetap jalani dengan baik," sebut Warman.

Maka, lanjut Sondi, bagi PNS atau ASN yang menambah waktu libur dengan alasan yang tidak jelas maka dapat diberlakukan sanksi tegas agar adanya efek jera.

"Sebagai pejabat pembina dan kepala SKPD harus bisa juga bersikap tegas untuk mengontrol itu. Kalau cuti itu dibenarkan, selama prosesnya juga benar, tapi kalau ada yang tidak sesuai prosedur dan menambah sendiri itu harus diberikan sanksi dan teguran," ungkapnya.

Kepada BKD Pekanbaru, Sondia meminta agar pada awal masuk kerja melakukan inspeksi mendadak ke seluruh dinas-dinas untuk memastikan pegawai masuk sesuai dengan yang disepakati.

"Harus sidak, bukan hanya himbauan. Jadi kita tahu siapa pegawai yang tidak disiplin dan diberikan sanksi sesuai kesepakatan," tegasnya. (drc)