Polsek Bangkinang Kota Berhasil Ringkus Wanita Pengedar Shabu

Senin, 03 Juli 2017

INHILKLIK.COM, BANGKINANG -  Tepat pada HUT Bhayangkara, 1 Juli 2017 lalu, Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota bekerja sama dengan personil Satres Narkoba Polres Kampar menangkap seorang wanita tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan wilayah Dusun Telo Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PU alias IP (Perempuan, 26) warga Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 unit HP, 1 unit mobil Honda Jazz warna putih, 1 buah bong dan 1 buah kaca pirex serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal saat personil Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Dusun Telo Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Bangkinang Kota bersama anggota Satres Narkoba Polres Kampar langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Saat tiba dilokasi, petugas melihat target yaitu seorang wanita sedang mengendarai mobil Honda jazz warna putih sedang melaju di jalan Lintas Bangkinang-Petapahan.

Petugas berusaha menghentikan laju mobil tersebut dan berhasil mengamankan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukan beberapa paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, selain itu juga ditemukan beberapa peralatan penggunaan narkotika ini.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Habibahnil saat dikonfirmasi Putera Riau membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (prc)