Tak Masuk Kerja 45 Hari, Oknum ASN Disnakertrans Dumai Terancam Dipecat

Selasa, 04 Juli 2017

Ilustrasi

INHILKLIK.COM, DUMAI - Ada oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN Dumai yang tidak masuk kerja selama 45 hari. Hal itu diketahui saat Pemerintah Kota Dumai menggelar Sidak hari pertama masuk kerja paska libur lebaran idul Fitri 1438 H di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai Senin (3/7/2017)

Sidak dipimpin wakil walikota Dumai Eko Suharjo, SE didampingi tim monitoring dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Dumai, inspektorat Kota Dumai, Sekretaris Satpol PP Dumai, Kabag Umum Setdako Dumai, dan tim monitoring lainnya.

Oknum ASN tersebut diketahui berinisial MN yang menjabat sebagai Kasi Informasi dan Bursa Kerja dikantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, MN ketahuan tidak pernah masuk kerja selama 45 hari setelah Wawako memeriksa absensi seluruh ASN di Kantor tersebut.

MN terancam diberhentikan dengan atau tidak dengan hormat karena diduga melanggar peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dimana menurut PP tersebut PNS  yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari bakal di berhentikan dengan atau tidak dengan hormat.

Wakil Walikota Dumai Eko Soeharjo SE berjanji akan menindak lanjuti temuan itu.

"Kita akan tindaklanjuti temuan ini,"  kata Eko Suharjo.

Lanjutnya, dalam menindak lanjuti adanya temuan ini, kita akan berpegang pada aturan yang berlaku agar Pemko Dumai tidak salah dalam mengambil keputusan dan tentunya persoalan ini akan diserahkan ke instansi terkait seperti BKD dan Inspektorat. Pungkasnya.

Informasi yang berhasil dirangkum, jika ada PNS yang tidak masuk kerja 31 sampai dengan 35 hari akan dikenakan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.  Tidak masuk kerja 36 sampai dengan 40 hari dikenakan sanksi penurunan jabatan, tidak masuk 41 sampai dengan 45 hari kerja dikenakan sanksi pembebasan jabatan dan di atas 45 hari kerja terancam pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat.

Sanski tersebut diatur didalam Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS pasal 8, yang merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum. (hrc)