INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Keluarga Ridwan beserta lima warga lain yang ditangkap oleh Polres Inhil membantah kepemilikan senjata tajam saat pihak kepolisian melakukan penangkapan dua orang tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap karyawan PT Riau Agri beberapa waktu lalu. Menurut pihak keluarga, saat itu keenam warga tersebut hanya ingin pulang kerumah.
"Pada jumat (21/8), R dkk. beserta sejumlah masyarakat ikut berunjuk rasa ke pada PT Riau Agri untuk meminta pekerjaan. Pada saat itulah pihak kepolisian menangkap saudara P dan A yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah seorang karyawan perusahaan," kata Syamsuddin, Rabu (2/9) malam.
Dijelaskannya, setelah menangkap A dan P, pihak kepolisian membawa kedua tersangka tersebut. "Sekitar 200 meter setelah pihak kepolisian membawa A dan P, keenam keluarga kami ini ingin pulang setelah kedatangan mereka tidak ditanggapi perusahaan. Kebetulan saja mereka membawa mobil dengan cepat sehingga pihak kepolisian merasa dikejar," katanya.
Selanjutnya anggota kepolisian mencegat R beserta rombongannya. "Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan adanya senjata tajam di dalam mobil. Karena itu Ridwan beserta rombongan ditangkap," jelasnya lagi. (pandanginhil)