Polsek Tandun Bekuk Tiga Pelaku dengan 29 Gram Shabu

Ahad, 09 Juli 2017

INHILKLIK.COM, ROKANHULU - Polisi Sektor Tandun Resor Rokan Hulu (Rohul)-Riau dipimpin Kapolsek AKP Nurman berhasil mengungkap diduga tiga orang pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Shabu-shabu dengan Tiga Tempat Kejadian Perkara dengan barang bukti 11 paket shabu  seberat kurang lebih 29 gram. Dari Tiga Pelaku satu diantaranya merupakan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari data yang diterima, pengungkapan dugaan pelaku narkoba ini tiga pelaku ditangkap berbeda Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari Laporan Polisi LP.A/ 47  / VII / 2017 /Riau/Res Rohul/Polsek Tandun. Tgl 06 Juli 2017 Kamis tgl  06 Juli 2017 Sekira jam 19.00 wib bertempat di Jalan Poros Desa Dayo Kecamatan Tandun

Pelaku bernisial Sup alias Giman (37) Bin Milan kelahiran Sidodadi, Laki-laki, alamat Desa Pematang Tebing Suka Damai Kecamatan Ujungbatu  
                                
Barang Bukti (BB) 2 (dua) bungkus pelastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah tabung makanan ringan Merk Cha-Cha warna merah, 1  buah pipet yang telah dipotong dan ujung pipet meruncing berwarna biru. (Sendok Sabu dan 1 unit SPM merk Suzuki Satria Fu Tanpa No.Pol.

Selanjutnya, Laporan Polisi LP.A/ 48 / VII / 2017 /Riau/Res Rohul/Polsek Tandun. Tgl 07 Juli 2017 waktu kejadian Jum'at, tgl  07 Juli 2017 Sekira jam 03.00 wib dini hari bertempat di Dusun Tenku Rejo Desa Ujungbatu Timur

Pelaku bernisial MS Als Sapi'i (30) kelahiran Medan, Laki-laki, Swasta, Alamat Dusun Tengku Rejo Desa Ujungbatu, Barang Bukti (BB) 1 (satu) bungkus pelastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) Mancis sebagai kompor.

Selanjutnya, pelaku bernisial ES alias Eko (30) merupakan DPO, kelahiran Kisaran, Laki-laki, Wiraswasta, Alamat Dusun Tengku Rejo Desa Ujungbatu Kecamatan Ujungbatu. Sesuai Laporan Polisi LP.A/ 49 / VII / 2017 /Riau/Res Rohul/Polsek Tandun. Tgl 07 Juli 2017 bertempat di Dusun Tengku Rejo Desa Ujungbatu Timur.

"Pelopor, Syamsul Hamadi (33),saksi-saksi Kuspriyanto (51), Ardo Tua Sitompol, LE Sianturi, Alamat Aspol Polsek Tandun," ungkap Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Kapolsek Tandun AKP Nurman Sabtu, (8/7).

Selain menangkap tersangka, petugas menyita Barang Bukti (BB) 9 (Sembilan) Paket besar pelastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu-sabu, 1(satu) buah Timbangan Digital warna hitam

Selanjutnya, 1 (satu) buah Dompet kevil Corak bunga, 1 (satu) Set Alat Hisap Sabu Als Bong, 1 (satu) buah Dompet warna hitam dan 1 (satu) buah Bantal guling sarung Helo kiti warna Orange tempat menyimpan sabu-sabu.
                         
Kronologis penangkapan Tiga pelaku ini setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu, sehingga dilakukan pengintaian di tempat sasaran dan mendapat petunjuk sehingga dilakukan penggeledahan masing-masing di badan dan dirumah para pelaku dan ditemukan berbagai barang bukti

"Tiga Tersangka serta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut,"sebut Kapolsek Tandun dan menjelaskan, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (src)