Warga Inhil di Tangkap Polres Inhu Saat Lagi Nyabu di Ringin

Senin, 10 Juli 2017

Ilustrasi (foto/int)

INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HULU - Seorang pria berinisial TT (37), warga Dusun Pendowo RT RW Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil ditangkap jajaran kepolisian Polsek Batang Gansal di RT 01 RW 01 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal Inhu. Pelaku TT saat ditangkap  diduga sedang menggunakan, memakai, menguasai, menyimpan, mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, dan pil extasi tanpa izin, Jumat (7/7) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi membenarkan adanya penangkapan TT.

Dijelaskan, sekira pukul 14.00 WIB, Jumat (7/7) Personil Polsek Batang Gansal Bripka Sihotang dan Brigadir Herlangga  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menggunakan, memakai, menguasai, mengedarkan  narkotika jenis Sabu tanpa izin di Desa Ringin (Rumah inisial BK) Kecamatan Batang Gansal.

Lalu Kapolsek  Batang Gansal  Sutarja beserta 5 orang Personel Polsek Batang Gansal langsung mendatangi TKP dan melakukan pengintaian. "Dan benar sekitar jam 17.00 WIB di dalam Rumah BK Desa Ringin, pelaku TT sedang menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Paur Humas Ipda Juraidi.

Sementara itu, beberapa bukti yang berhasil diamankan Kapolsek Batang Gansal bersama anggotanya saat melakukan penggeledahan yakni 1 bungkus paket sabu seharga Rp 6 juta, 8 butir pil diduga ekstasi warna Hijau, 1 buah bong beserta kaca pirek yang berisi sabu, uang tunai Rp 350 ribu, 2 buah mancis, 1 unit Hp Samsung warna Putih. (pnc)