Lahan Kantor Desa Tumpang Tindih, YLBH RAM Inhil Siap Gugat Tanah Masyarakat yang Diserobot

Rabu, 12 Juli 2017

Proses pengembalian batas sesuai sertifikat dilakukan oleh keluarga Ruslan didampingi YLBH RAM Inhil

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN – Tumpang tindih status lahan Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Lahang Baru, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang belakangan ini juga diklaim milik masyarakat, terus bergulir.

Kedua belah pihak masih bersekukuh dengan barang bukti dan pendapatnya masing – masing mengenai status tanah sehingga belum menemukan titik terang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RAM Kabupaten Indragiri Hilir selaku kuasa hukum pendamping masyarakat, bahkan akan melayangkan surat teguran kepada Pemerintah Desa Lahang Baru, terkait sengketa lahan yang saat ini berdiri kantor desa tersebut.

“Kami (LBH RAM, red) masih menunggu iktikad baik pemerintah desa. Jika hingga dua minggu kedepan tidak ada respon, maka kami akan melayangkan somasi,” sebut Ketua YLBH RAM Inhil, Yudhia Perdana Sikumbang, SH kepada Tribun Pekanbaru di Kantor YLBH RAM Inhil Tembilahan, Rabu (12/7/2017).

Pria yang akrab disapa Yudhi menjelaskan, sengketa lahan muncul setelah sertifikat yang dimiliki masyarakat atas nama Ruslan seluas 2000 m2 tumpang tindih dengan surat penyerahan lahan yang dimiliki desa seluas 10.000 m2, dimana tanah yang dibangun kantor desa tersebut merupakan tanah milik mantan Kepala Desa Lahang Baru, Abdul Gani Hasan yang juga merupakan orang tua Ruslan.

Lebih lanjut Pria lulusan Universitas Bung Hatta Padang ini membeberkan, PemDes hanya mempunyai surat foto copy penyerahan tanah oleh kepala desa pertama Lahang Baru Abdul Gani Hasa pada tahun 1985.

Sementara itu ada perbedaan yang signifikan diantara surat dan sertifikat tersebut, yang mana di surat penyerahan tanah tersebut luasnya 10.000 meter persegi, sedangkan di sertifikat 2000 meter persegi.

“Kita melihat juga, surat (penyerahan) tersebut cacat hukum, karena objek yang dijanjikan tidak jelas serta kurangnya tanda tangan beberapa pihak. Jika pemdes memang serius menjalankan pemerintahan kenapa sejak dulu hingga pembangunan sekarang suratnya hanya berupa itu, berarti ini ada indikasi bahwa pemdes Lahang Baru lalai dalam menjalankan pemerintahan,” tukasnya.

Untuk mencapai kepastian, akhirnya pengembalian batas sesuai sertifikat dilakukan. Menurut Yudhi, kelihatan bahwa benar diatas tanah tersebut berdiri bangunan desa, rumah dan gedung badminton. Sementara tumpang tindih atas hak terjadi antara kedua belah pihak.

“Pada 5 Juli 2017 lalu, Kami bersama BPN turun langsung untuk melakukan pengukuran ulang dan pada saat pengukuran tersebut kami juga telah meminta izin kepada aparat desa. Kembali dari dilapangan ditemukan hasil bahwa terjadi penyerobotan lahan yang dilakukan pemerintah desa seluas 2000 m2 terhadap klien kami,” ucap Yudhi.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Yudhi mengaku pihaknya telah melakukan pendekatan kepada pemerintah desa, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon positif dari Pemdes.

Meskipun begitu, Yudhi selaku kuasa hukum pendamping Ruslan, mengatakan, pihaknya menunggu kebijaksanaan dari Pemdes dan jajarannya untuk menyikapi ini, akan tetapi jika Pemdes bersikeras, maka Yudhi dengan tegas mengatakan akan layangkan somasi dan nantinya bukan tidak memungkinkan akan layangkan gugatan.

“Yang jelas pihak kita ingin mendapat ganti kerugian atas ini, silahkan saja nanti kita tawar menawar, jika berhasil kami akan serahkan sertifikat kepada Pemdes silahkan balik nama. Karena kita tidak main – main, silahkan saja kita adu surat di pengadilan gak apa apa, kami siap. namun kami tetap mengedepankan musyawarah, kepada pihak terkait mohon kerjasamanya,” pungkas Yudhi.

Sementara itu Sekreraris Desa (Sekdes) Lahang Baru, Hardiansyah membenarkan jika lahan tersebut merupakan hibah dari keluarga Ruslan pada tahun 1985 silam.

“Hibah dari neneknya juga, neneknya punya tanah dihibahkan ke kepala desa yang neneknya juga atau bapaknya Pak Ruslan. Selanjutnya baru dihibahkan kepada bupati itu bunyi suratnya tu,” kisahnya.

Terkait langkah yang akan diambil pihak desa mengenai sengketa ini, Hardiansyah mengakui belum ada keputusan dari pihak desa dan akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak terkait dan tokoh – tokoh masyarakat. (trb)