Kades Diduga Korup, Nasib Desa Citra Damai, Meranti Tergadai

Jumat, 14 Juli 2017

Ilustrasi (foto/int)

INHILKLIK.COM, SELAT PANJANG - Misteri buah Khuldi apa sebenarnya buah Khuldi yang terkenal itu. Berbagai agama memiliki kisah tentang Adam dan Hawa yang diusir dari surga akibat memakan buah terlarang. Orang-orang berusaha menafsirkan buah apa yang dimaksud. Sampai kini, ada sekitar 11 macam buah yang diduga merupakan buah terlarang.

Dari belasan buah yang menjadi spekulasi, sebagian kita kenal dengan baik dan sering kita konsumsi. Buah-buahan tersebut juga dikenal kaya nutrisi.  Akibat kepala desa tidak dapat mempertanggungjawabkan relasisasi APBDes 2016 lalu, nasib Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang di Kabupaten Kepuluan Meranti "tergadai".

Tidak selesainya SPJ APBDes tersebut diduga atas penyalahgunaan anggaran yang di lakukan oleh sang kepala desa yang dikenal sebagai Munif. Hal itu dibenarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kabid Pemdes, Sabaruddin, Rabu (12/7) siang.

Diungkapkannya, Hingga saat ini masalah itu sudah disikapi oleh Inspektorat Kabupaten Kepuluan Meranti. DPMPD Kepuluan Meranti masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektorat untuk mengambil kebijakan baru terhadap nasib Desa Citra damai, dan Nasib Munif sebagai kepala desa.

"Kuat dugaan penyelewengan penggunaan anggaran. Jika memang benar dia bersalah maka akan diberhentikan statusnya sebagai kepala desa, dan harus mempertanggungkan perbuatannya," ujarnya.

Tambahnya lagi, Jika ini dibiarkan berlarut yang menerima dampaknya adalah desa itu sendiri. "Jika tidak bisa mempertanggungjawabkan APBDes 2016 lalu itu, proses pencairan ADD dan DD Desa Citra Damai untuk tahun 2017 ini tidak bisa dilakukan. Untuk mencairkan ADD dan DD kepala desa harus menyerahkan SPJ penggunaan APBDes tahun lalu," ujarnya.

Menurutnya jika itu terjadi, jelas akan menghambat pembangunan dan pelayanan desa, sebab dana pembangunan tidak bisa dicairkan.

Diungkapkan Sabaruddin juga, kasus yang serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Kepuluan Meranti dan terjadi kepada desa Tanjung Medang Kecamatan Rangsang di Kabupaten Kepuluan Meranti tahun 2016 lalu.

"Kasusnya sama, tidak dapat dapat mempertanggungjawabkan relasisasi APBDes 2015. saat ini Kadesnya kabur, dan masih di Proses di Polres Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapknya.

Sementara itu Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah melalui Kasat Reskrim AKP Zuriandi Zuhri mengungkapkan, dari hasil audit BPKP Riau atas penyalahgunaan APBDes Tanjung Medang mencapai Rp 965 juta. Angka tersebut dinilai cukup fantastis untuk sekelas kades.

AKP Zuhriandi menjelaskan, sebenarnya pada Tahun 2015 lalu, Desa Tanjung Medang memiliki APBDes sekitar Rp 2 miliar lebih. Dana sebesar itu diperoleh desa dari sejumlah sumber, seperti ADD, DD, bantuan Provinsi, CSR dan Program Meranti Mandiri.

"Namun saat diaudit oleh BPKP banyak kegiatan yang tidak terealisasi bahkan ada yang fiktif yang anggarannya bersumber dari APBDes," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap Agus Saputra, namun tidak dipenuhi. Pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan ke dua untuk pemeriksaan terhadap Agus Saputra yang dijadwalkan pada kamis (13/7) besok.

"Namun, dari informasi yang kami terima, Agus Saputra sudah lama meninggalkan Desa Tanjung Medang. Keberadaannya juga belum diketahui sampai saat ini" ujarnya. (rpz)