Pemkab Inhil Tidak Bisa Salurkan Bansos Karena UU No 23/2014

Senin, 24 Agustus 2015

post

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN -  Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 pasal 298 ayat 5 poin  4 menyatakan jika Badan, lembaga dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, Bagian Kesra Kabupaten Inhil menunda penyaluran dana Bansos.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Kesra Pemkab Inhil, Muhammad Arifin kepada wartawan, Senin (24/8) digedung DPRD Inhil. "Tidak bisa disalurkan karena mayoritas penerima bansos di Inhil tidak berbadan hukum," ungkapnya.

Saat ini diakui Arifin, sudah banyak permohonan hiban bansos yang masuk ke bagian Kesra. Salah satunya permohonan bantuan pembangunan masjid. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan permohonan tersebut bisa disetujui dan dicairkan dananya.

"Permohonan pembangunan masjid tetap kita tampung. Dibahas didalam Musrembang, baru dianggarkan, jadi ada prosesnya, kalau sudah masuk APBD baru dicairkan,"sebutnya.

Arifin mengungkapkan, saat ini saja, banyak permohonan hibah bansos yang sudah masuk di APBD 2015 belum boleh dicairkan, karena ada undang-undang baru dari pemerintah yang mewajibkan semua penerima hibah bansos harus berbadan hukum.

"Sekarang yang pengurus masjid, rata-rata tidak punya badan hukum, tentu kita pending dulu, nanti kita akan tanyakan dulu ke pusat, apa solusi dari persoalan ini,"paparnya. (*)


Source: rentakriau