Ubah Karakter Boros Jadi Efisien

Sabtu, 15 Juli 2017

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Reformasi birokrasi total dilakukan Gubernur Riau (Gubri) H Arsyadjuliandi Rachman terhadap seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov terus diwujudkan. Berbagai cara dan pendekatan dalam merubah pola pikir (mindset) dan karakter boros menuju efisien juga dimulai. Bahkan temuan BPK RI atas laporan keuangan juga langsung ditindaklanjuti.

Sehingga perbaikan menuju sumber daya manusia (SDM) di internal pemerintahan yang benar-benar melayani masyarakat dapat terwujud. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, memang evaluasi terhadap adanya temuan BPK pada satker dilakukan.

Pembinaan instansi pemerintahan yang baik juga didorong secara terstruktur. ‘’Mulai pekan depan tim dari KPK akan turun lagi ke Riau melakukan evaluasi atas rencana aksi yang sudah dilakukan. Pembinaan menuju reformasi birokrasi yang sebenarnya harus terwujud. Hingga karakter boros selama ini juga bisa dirubah menjadi efisiensi, ini yang kami terus lakukan,’’ jelas Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi.

Menurutnya, hal pembenahan juga termasuk dalam pembinaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan seluruh Satker di lingkungan Pemprov. Sehingga program kegiatan pemerintah yang benar-benar bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat terlaksana seoptimal mungkin di Pemprov Riau.(egp) Sejalan, tentu akan ditindaklanjuti seluruh kabupaten/kota.

‘’Membangun mental yang baik tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pendekatan dalam merubah mindset ini yang kami dorong terus,’’ tambah Sekda.

Ke depan pembinaan pendekatan pembangunan integritas multilevel di tingkat ASN dilakukan, OPD juga diberi kesempatan men-justifikasi jika betul terjadi kesalahan prosedur. Sehingga dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan.

Sesuai rekomendasi BPK RI dalam LHP Laporan Keuangan Pemprov Riau 2016, diperkirakan ada sekitar Rp40 miliar anggaran di sejumlah satker yang harus dikembalikan ke kas daerah. Hal ini juga sudah mulai dilakukan sesuai aturan di mana pemerintah daerah diberi waktu 60 hari menindaklanjuti sejak keluarnya opini atas laporan dari BPK.

Misalnya kegiatan yang besar atas temuan ini ada di RSUD Arifin Ahmad sebesar Rp10 miliar, Diskominfo sekitar Rp4 miliar lebih, Dispora mencapai Rp3 miliar lebih dan dinas lainnya. Dalam hal menindaklanjuti memang beberapa Kepala OPD menegaskan sudah melakukan upaya pembenahan di instansi yang dipimpinnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Yogi Getri misalnya, ketika dikonfirmasi Riau Pos mengakui temuan hasil audit BPK 2016 sudah ditindaklanjuti terhadap rekanan. ‘’Sesuai rekomendasi, kami sudah menyurati rekanan dan meminta agar dikembalikan uang atas temuan tersebut. Pihak rekanan sudah siap menindaklanjuti (mengembalikan ke kas negara,red),’’ katanya.

Menurut Yogi, pihaknya ke depan akan melakukan sistem agar pengadaan barang melalui sistem e-katalog sehingga tidak ada permainan harga dan manipulasi lainnya. Hal ini menurutnya guna menghindari penyimpangan-penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di instansi yang dipimpinnya.

Sementara itu, Kadispora Provinsi Riau Doni Aprialdi terkait temuan BPK di instansi yang dipimpinnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan. ‘’Kabid terkait sudah diminta mengembalikan bersama rekanan. Karena itu perintah (temuan BPK,red) yang harus ditindaklanjuti,’’ tegasnya. (hrc)