Pelaku Penikaman Seorang Pemuda di Inhil Terungkap

Sabtu, 15 Juli 2017

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Karena kejelian dan kegigihan Polsek Tembilahan Hulu, akhirnya pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, Har (20) berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu, Kamis (13/07/2017) sekira pukul 17.00 WIB.

Penganiayaan yang terjadi, Rabu, 28 Juni 2017 pukul 22.30 WIB terhadap Rendi Saputra (19) di Jalan Propinsi Parit 9 Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu tersebut, menurut Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui AKP A.Raymon Tarigan, S.Sos, awalnya kejadian ini sempat tidak diketahui siapa pelakunya, karena setelah pelaku menusuk korban ia langsung melarikan diri.

Tapi, lanjutnya, dari kejadian ini Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu terus bekerja keras dan melakukan penyelidikan sehingga bisa mengetahui pelaku bernama Jum alias Har Bin Bani yang merupakan warga Desa Pulau Palas.

Dari keterangan tersebut tadi, tim opsnal Polsek Tembilahan Hulu kembali mempertajam penyelidikan terhadap tersangka.

Setelah 1 minggu dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A.Raymon Tarigan, S.Sos melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di bengkel Parit 7 Desa Pulau Palas.

Tersangka Har kemudian diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu. Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka mengakui telah melakukan penusukan dengan alasan bahwa tersangka mengira korban adalah orang yang membawa istrinya.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 helai jaket warna putih, 1 helai baju kaos warna biru dan putih. (rbc)