Polres Inhu Hentikan Pelarian TSK Curat KSP Tama Mandiri

Selasa, 18 Juli 2017

INHILKLIK.COM, RENGAT – Hanya dalam tempo dua jam 30 menit, pelarian seorang tersangka (TSK) tindak pidana pencurian uang tunai KSP Tama Mandiri di Desa Sei Akar, Kecamatan Batanggangsal, dihentikan polisi, Ahad (16/7/2017).

Berdasarkan Laporan Polisi nomor 33/VII/2017/Res Inhu/Sek Batanggangsal, Minggu 16 Juli 2017, pelarian TSK pencurian uang tunai KSP Tama Mandiri berinisial DEP (25) dihentikan polisi sekira pukul 16.30 WIB, Minggu (16/7/2017) setelah meninggalkan TKP sekira pukul 14.30 WIB naik bus Intra menuju Pekanbaru.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Arif Bastari SIK MH, melalui Paur Humas Ipda Juraidi, Senin (17/7/2017) membenarkan penangkapan kepada seorang terlapor TSK pidana pencurian uang tunai milik koperasi simpan pinjam (KSP) Tama Mandiri.

Kronologis penangkapan kepada TSK berawal dari laporan polisi pengawas KSP Tama Mandiri berinisial MS (27) ke Polsek Batanggangsal.

Sebab, pada hari Minggu (16/7/2017) sekira pukul 10.00 WIB tepat pada saat Kasir KSP Tama Mandiri berinisial SP Br S dan Pengawas KSP Tama Mandiri berinisial MS melaksanakan ibadah ke gereja dan pulang sekira pukul 12.00 WIB, pengawas inisial MS meminta uang kepada kasir berinisiatif SP.

Saat membuka brankas penyimpanan uang, saksi SP justru kaget melihat uang yang ada di brankas sudah hilang. Ia pun melaporkan situasi brankas KSP Tama Mandiri kepada pengawas berinisial MS.

Atas kejadian tersebut MS memutuskan membuat laporan polisi sehingga anggota Polsek Batanggangsal melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku sedang menuju Pekanbaru pakai bus Intra.

Selanjutnya dilakukan koordinasi ke Polsek Lirik dan personel Polsek Lirik, dan sekira pukul 16.30 WIB di loket bus Intra di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik pelarian terlapor dihentikan. “Selanjutnya TSK diamankan,” beber Kapolres.

Ditambahkan, kepada penyidik polisi, TSK mengaku masuk ke ruangan kasir dan mencongkel brankas berisi uang Kas KSP
Tama Mandiri sekira pukul 13.00 WIB.

“Setelah uang digasak terlapor pun melarikan diri menggunakan bus Intra menuju Pekanbaru,” sambung Kapolres melalui Paur Humas.

Dari TSK, ditemukan uang tunai hasil pencurian menjadi BB pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak Rp 33.250.000. “Uang itu disita polisi untuk pengusutan lebih lanjut,” simpul Kapolres. (krn)