Laporan Tak Diterima Polres Inhil, Wanita ini Meraung Histeris

Ahad, 23 Agustus 2015

post

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Warga Desa Petalongan KM 10 Kecamatan Keritang Rudawati, (38) menangis meraung histeris sambil berlari menuju parkiran lantaran laporannya tak diterima oleh Polres Inhil. Kedatangan ibu satu anak ini untuk melaporkan kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum yang di pimpin langsung oleh kepala Desa bersama 20 orang Anak buahnya. Minggu (23/8) Rusdawati mengaku kecewa karena laporan yang dibuat oleh Sub Sektor Desa Petalongan Polsek Keritang berbeda dengan kenyataan yang terjadi sebenarnya. Kekecewaan Rudawati semakin memuncak saat kedatangannya di Polres Inhil tidak diterima oleh pihak Polres dan diminta untuk kembali merevisi laporanya di sub sektor Polsek Keritang. "Sampai disini (Polres) laporan saya tidak diterima, saya disuruh lagi melaporkan ke sub sektor,"katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, kejadian pengerusakan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (20/8) lalu sekitar pukul 14.00 wib. Saat itu dia sedang berada dirumah bersama anaknya PN, sementara suaminya saat itu sedang tidak dirumah. "Ada 20 orang ngamuk dirumah saya, dibanting-banting meja saya, piring, gelas pecah semua dan anak saya pun terluka," ungkapnya. Akibat pengrusakan dirumahnya tersebut, membuat anaknya yang masih berumur 7 tahun terluka pada bagian muka dan kakinya yang terkena pecahan kaca. "Anak saya trauma, sekarang ketemu orang aja dia takut,"sebutnya. Saat ditanya apa latar belakang penyerangan yang menyebabkan 20 orang yang dipimpin oleh langsung Oleh kepala Desa Petalongan Kecamatan Keritang  tersebut terjadi, Rusdawati mengaku tidak tau apa sebenarnya motif dari penyerangan tersebut. Namun dia mengungkapkan, saat kepala desa bersama puluhan orang tersebut mendatangi rumahnya, sempat menyinggung persoalan lahan. "Katanya malasah lahan, saya mana tau kalau masalah lahan, itu suami saya yang tau,"kata dia. Sementara Kepala SPKT Porles Inhil H. Simarmata saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. Namun pihaknya meminta kepada pelapor untuk kembali melaporkan kasus tersebut ke sub sektor Desa Petalongan Polsek Keritang. "Kalau ada yang tidak sesuai laporan silahkan diubah kembali lagi ke Sub Sektor, karena satu permasalahan itu tidak bisa dua kali lapor," pungkasnya. (rentakriau)