Dua Pelaku Cabul Berhasil Ditangkap Polisi, Kapolres Luwu Gelar Rilis

Kamis, 20 Juli 2017

INHILKLIK.COM, SULSEL - Polres Luwu berhasil mengungkap tindak pidana perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh ISL (47 tahun), pada sekitar tahun 2015 silam, di Dusun Tameng Desa Tiromanda Kec. Bua Kab. Luwu atas diri korban seorang perempuan (NR) saat kejadian NR menginjak usia 8 tahun, masih dalam kategori usia anak dibawah umur.

Atas terjadinya perbuatan cabul yang menimpanya, NR yang didampingi orang tuanya melaporkan ISL ke Polsek Bua Polres Luwu tanggal 20 Juni 2017, dan ISL pun diamankan di Polres Luwu, sejak saat itulah Polsek Bua bersama Sat Rekrim Polres Luwu melakukan penyelidikan dan setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, maka tindak pidanan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ISL terhadap NR, ditingkatkan ke penyidikan, penanganan tindak pidana tersebut telah selesai, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU (Kejari Luwu) dan telah dinyatakan P-21 (Berkasperkara telah lengkap), sisa menunggu waktu untuk penyerahan tersangka ISL berikut barang buktinya.

Namun diluar dugaan, pada tanggal 17 Juli 2017, NR melaporkan lagi kejadian yang sama (perbuatan cabul) atas dirinya, yang dilakukan oleh MYD (30 tahun), terjadi pada sekitar tahun 2015. Maka MYD pun diamankan ke Polres Luwu untuk menjalani pemerikssaan atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap NR.

Untuk menjelaskan penanganan perkara tindak pidana perbuatan cabul yang menimpa NR (anak perempuann dibawah umur) kepada masyarakat (publik) yang dilakukan oleh ISL dan MYD, Kapolres Luwu AKBP. Ahmad Yanuari Insan.S.Ik.M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu AKP M. Hatta. SH, Rabu 19 Juli 2017, menggelar PRESS RELEASE dihadapan sejumlah awak media/jurnalis, di depan gedung kantor Sat Reskrim Polres Luwu.

Kapolres Luwu memaparkan kronologis terjadinya perbuatan cabul yang menimpa anak perempuan dibawah umur (NR), yang dilakukan oleh ISL dan MYD, dua orang diduga pelaku tersebut penanganan perkaranya secara terpisah, penyidikan perkara dengan tersangka ISL yang dilaporkan lebih dahulu penyidikannya telah selesai, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU (Kejari Luwu) dan telah dinyatakan P-21, sedangkan untuk tersangka MYD masih dalam tahap penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu,

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nom 35 tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Mengakhiri Press Release Kapolres Luwu menghimbau kepada para orang tua, untuk mengawasi dan melindungi anak-anaknya dari perbuatan orang-orang yang dapat mencelakaan dan merusak masa depannya, pungkas Kapolres Luwu.

Islam melarang dan mengharamkan bagi laki-laki untuk menyentuh perempuan yang bukan mahramnya, termasuk berjabat tangan untuk berkenalan, bermaaf-maafan, berterima kasih atau alasan-alasan lainnya.

Dalam rangka mencegah keburukan dan kerusakan besar akibat hubungan yang tidak halal ini, agama Islam mengharamkan semua sebab yang menjerumuskan ke dalam perbuatan buruk ini, diantaranya:

Diharamkannya menemui perempuan yang tidak halal dan berduaan dengannya, termasuk berduaan dengan sopir di mobil, dengan pembantu di rumah, dengan dokter di tempat prakteknya dan lain-lain.Banyak dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan akan menjadi yang ketiga.” (HR at-Tirmidzi no. 2165 dan Ahmad (1/26).

Diharamkannya bersafar (melakukan perjalanan jauh) bagi perempuan tanpa laki-laki yang menjadi mahramnya (suami, ayah, paman atau saudara laki-lakinya). Dalil yang menunjukkan hal ini juga banyak sekali, di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Janganlah sekali-kali seorang perempuan bersafar kecuali bersama dengan mahramnya” (HR al-Bukhari no. 2844 dan Muslim no. 1341).

Diharamkannya memandang dengan sengaja kepada lawan jenis, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” (QS an-Nuur: 30-31).

Diharamkannya menemui seorang perempuan tanpa mahram, meskipun dia saudara suami (ipar), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Waspadalah kalian (dari perbuatan) menemui perempuan (tanpa mahram)“. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bagaimana dengan al-hamwu (ipar dan kerabat suami lainnya)? Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda “al-Hamwu adalah kebinasaan” (HR al-Bukhari no. 4934 dan Muslim no. 2172).

Artinya: fitnah yang ditimbulkannya lebih besar karena bisanya seorang perempuan menganggap biasa jika berduaan dengan kerabat suaminya.

Diharamkannya laki-laki menyentuh perempuan, meskipun untuk berjabat tangan. Pembahasan ini akan kami uraikan dengan lebih rinci insya Allah. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya” (HR ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul kabiir” no. 486 dan 487 dan ar-Ruyani dalam “al-Musnad” (2/227).

Diharamkannya laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya. Berdasarkan hadits berikut: Dari shahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki. (HR al-Bukhari no. 5546)

Disyariatkan dan dianjurkannya bagi kaum perempuan untuk shalat di rumah dan itu lebih baik/utama daripada shalat mereka di masjid, dalam rangka menghindari fitnah yang timbul jika mereka sering keluar rumah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Janganlah kalian melarang para wanita (untuk melaksanakan shalat) di masjid, meskipun (shalat mereka) di rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”. HR Abu Dawud (no. 567), Ahmad (2/76) dan al-Hakim (no. 755)

Diharamkannya perempuan sering keluar rumah tanpa ada keperluan yang dibenarkan dalam syariat dengan syarat tidak berdandan dan bersolek karena akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait (istri-istri Nabi) dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS al-Ahzaab:33).
Dan dalam hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allah Ta’ala) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”. (HR Ibnu Khuzaimah no. 1685, Ibnu Hibban no. 5599 dan at-Thabrani dalam “al-Mu’jamul Ausath” no. 2890)

Diharamkannya perempuan keluar rumah dengan memakai wangi-wangian dalam bentuka apapun, karena akan menimbulkan fitnah yang besar. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam betrsabda: “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita adalah seorang pezina.” (HR an-Nasa’i no. 5126, Ahmad (4/413), Ibnu Hibban no. 4424 dan al-Hakim no. 3497). (tbnews)