Bupati Wardan Diminta Segera Nonaktifkan Pejabat yang Berstatus Tersangka

Jumat, 21 Agustus 2015

post

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Masyarakat Peduli Inhil (MPI) mendesak Bupati Inhil  HM Wardan untuk bertindak tegas terhadap sejumlah pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. 

MPI meminta Bupati Wardan segera mengnonaktifkan beberapa Pejabat yang tersandung kasus hukum dari jabatannya.

"Seharusnya Bupati dapat lebih tegas untuk mengambil sikap dalam mendukung penegakkan supremasi hukum di Inhil. Sebab saat ini ada beberapa kepala SKPD di pemkab Inhil  yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa atas sejumlah perkara hukum,” ungkap salah satu aktivis MPI, Fahrudin, Sabtu (22/08/2015). 

Dilanjutkan pria yang biasa dipanggil Oyonk Malidini ini, jika pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa tidak juga dinonaktifkan dari jabatanya, hal itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah No 4 tahun 1966 tentang pemberhentian sementara pegawai negeri, yang mana secara jelas pejabat tersandung masalah hukum harus dinonaktifkan. 

“Selama ini Pemkab Inhil terkesan belum tegas dalam menegakkan aturan terhadap para pejabat yang terbelit masalah hokum,” tegasnya.

MPI mendesak agar bupati Inhil untuk secepatnya mengganti para pejabat yang tersandung masalah hukum, agar kinerja aparatur pemerintahan kbaupten Inhil lebih maksimal. 

“Jika sudah terbelit masalah hokum, kosentrasi kinerja sangat diragukan, disamping agar pejabat tersebut fokus pada kasus hukum yang membelitnya,” paparnya.

MPI berharap Pemda Inhil harus lebih gencar menggelar sosialisasi kepada semua PNS soal Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pegawai yang terlibat kasus hukum. 

Tidak hanya PNS yang terlibat kasus korupsi saja yang akan diproses, jika ada pimpinan SKPD melakukan penyelewengan anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), segera diproses sesuai mekanisme yang ada.  “Paling tidak kenaikan pangkatnya ditunda sebagai bentuk sanksi moral.” Tutup Fahrudin. (ard)