
post
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Tim Yustisi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau dalam waktu dekat akan turun kelapangan untuk memberi teguran kepada masyarakat yang kerap menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, seperti melakukan bongkar muat barang pada jembatan penghubung antar parit. "Masyarakat yang memakai oprit jembatan untuk bongkar muat akan kita beri peringatan, dan pada tangal 25 nanti kita akan mulai turun bersama-sama memberikan teguran," tutur Kepala Satpol PP Inhil, TM Syaifullah, Jumat (21/8/2015) malam. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Inhil. Dimana, seperti diketahui bahwa masyarakat banyak memanfaatkan oprit jembatan sebagai tempat beraktivitas usaha mereka, khususnya bongkar muat sawit, kelapa dan sebagainya. Padahal, ini jelas tidak dibenarkan dan menyalahi aturan karena bisa merusak fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah. "Kebijakan ini perlu dilakukan, karena mengingat Pemerintah Daerah (Pemda) sudah mulai meningkatkan insfrastruktur di Negeri Seribu Parit, seperti merubah status jalan yang dulunya tanggungjawab Kabupaten menjadi jalan Provinsi, khususnya jalan penghubung Rumbai-Tembilahan,"ungkapnya. Selain itu ia juga mengkhawatirkan, upaya peningkatan jalan nantinya akan terhambat dikarenakan aktivitas bongkar muat masyarakat yang memanfaatkan serta menggunakan oprit jembatan dan badan jalan. "Oleh karena itu, melalui kebijakan ini diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta masyarakat bisa lebih tertib dalam mematuhi berbagai aturan dan ketentuan yang berlaku,"imbuhnya. Terakhir ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Inhil untuk bisa bekerjasama dan mendukung segala peraturan yang bersifat untuk kepentingan bersama. (Bertuahpos)