 |
| Surat Jawaban dari Pengadilan Tinggi Tipikor Pekanbaru |
INHILKLIK.COM, PEKANBARU – Sejumlah kalangan aktivis anti korupsi di Riau menyoroti keputusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengabulkan permohonan terdakwa korupsi mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indra Giri Hilir Ir. H. Saripek, MP Bin H. Daeng Sitobo, beberapa waktu lalu yang tidak mewajibkan mantan Kadiskanlut itu melapor sebagai tahanan kota.
Selain menyoroti keputusan Hakim, kalangan aktivis juga mendukung keberatan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Inhil Nugroho Wisnu Pujoyono, SH.
Hal itu seperti yang disampaikan Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN – ICI), Darwis AK, Kamis (20/8/2015).
”Kita minta hakim tipikor Pekanbaru yang menangani kasus Saripek Inhil, untuk tidak mencederai rasa keadilan, hakim tidak boleh bersikap Subjektif dengan membebaskan terdakwa menjadi tahanan kota tanpa harus melapor. Ini tentunya janggal,” tandas Darwis
Menurut Darwis, pihaknya mendukung keberatan dan perlawanan yang diajukan oleh JPU. Jika ada indikasi hakim tidak objektif maka pengadilan hendaknya segera mengganti hakim lain untuk menangani sidang Saripek.
”Harus diganti hakimnya, jika terdapat indikasi yang mengarah adanya unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” usul Darwis.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil Nugroho Wisnu Pujoyono, SH dikonfirmasi mengatakan bahwa keberatan yang diajukan, sudah dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Tinggi / Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru.
Hal itu tertera dalam surat yang dilayangkan Pengadilan Tinggi Tipikor Pekanbaru tertanggal 18 Agustus 2015 bernomor W4.U/7579/HK.01.01/VIII/2015, yang ditujukan kepada JPU Kejaksaan Indragiri Hilir Nugroho Wisnu Pujoyono, SH perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap penetapan ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru Yohannes Ether Binti, SH., M.Hum.
”Pada poin kedua disebutkan bahwa yang berhak menentukan syarat-syarat pelaksanaan penahanan kota adalah wewenang Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian salah satu keberatan kita dikabulkan.
Dipaparkan Wisnu terdakwa Saripek yang kini menjadi tahanan kota, kembali wajib melapor kepada Kejari Inhil, namun permintaan Kejari Inhil agar pengadilan mengganti atau menunjuk majelis hakim yang baru supaya keputusan yang dibuat tidak bertentangan dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masih belum diakomodir, karena pada poin lima surat balasan yang dikirim oleh ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, memberikan bahasa yang bias.
“Terkait pengajuan kita agar pengadilan tinggi menggantikan ketua hakim yang baru masih belum mendapat kepastian, karena ketua pengadilan masih memberikan bahasa yang bias,” tutur Wisnu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Dalam surat penetapan pertama, Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan terdakwa Saripek dari Rumah Tahanan Sianglang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya Kabupaten Indragiri Hilir, dari perintah tersebut sudah tercium adanya kejanggalan dan kepentingan yang tidak objektif secara hukum.
"Surat penetapan pertama ini sudah kami laksanakan. Sehingga status tahanan terdakwa berubah dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota atas perintah hakim," jelas Wisnu.
Setelah melaksanakan penetapan tersebut, selanjutnya terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon secara lisan agar terdakwa tidak diwajibkan melapor ke JPU selama menjalani tahanan kota.
Atas penetapan itu, JPU mengajukan keberatan pada sidang. Sempat terjadi perdebatan sengit antara JPU dengan penasehat hukum. Sayangnya, majelis hakim lebih berpihak pada terdakwa dan mengabulkan permohonan pihak terdakwa. Sementara JPU mengajukan keberatan dan Perlawanan. ((*)
Source/foto: Riaukepri.com