Berstatus Tersangka, Syahrani Andrian Tetap Dilantik Jadi Direktur BUMD Dumai

Rabu, 26 Juli 2017

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kendati sudah berstatus tersangka kasus penggelapan dalam jabatan, Walikota Dumai Zulkifli AS tetap melantik Syahrani Andrian sebagai salah satu direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Syahrani diambil sumpah dan dilantik sebagai Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri Kota Dumai periode 2017-2021, kemarin (25/7/17) di Gedung Pendopo.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, MM kepada wartawan, Rabu (26/7/17), membenarkan terkait status tersangka Syahrani tersebut.

"Berkas perkara nya kini tahap P-19. Penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa dengan menghadirkan ahli. Semula sudah ada kesepakatan antara pihak tersangka dengan pelapor untuk melakukan audit yang menghadirkan auditor independen," ungkapnya.

Syahrani ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan, Saleh Latif, salah seorang Komisaris CV Rian Mandiri. Saleh kepada sejumlah wartawan mengaku kaget dan kecewa atas dilantiknya Syahrani Adrian sebagai salah satu direktur di BUMD Kota Dumai. Karena statusnya sudah menjadi tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan dan masih berproses di Ditreskrimum Polda Riau.

Kasus tersebut bermula ketika pihak pelapor (Saleh Latif) bersama terlapor (Syahrani Adrian) seorang temannya mendirikan perusahaan bernama CV Rian Mandiri. Pada perjalanan waktu, CV Rian Mandiri ini menjadi rekanan pemenang proyek transportasi bus sebanyak 4 unit. Setelah bus beroperasi 2 bulan, Syahrani mengaku tekor alias merugi.

Saleh Latif tidak percaya atas laporan Syahrani Adrian tersebut. Disebutkan pemasukan tiap bulan melebihi operasional dan gaji. Lalu Saleh mengusulkan kepada dua pemilik saham lain termasuk Syahrani untuk mengajukan pinjaman kepada pihak bank dengan jaminan surat tanah orangtua Saleh Latif. Pinjaman sebesar Rp1,6 miliar akhirnya cair dari Bank BRI Syariah. Uang pinjaman itu Rp195 juta dibayarkan untuk melunasi tunggakan pengadaan bus, yakni PT Srikandi.

"Mestinya sisa dari pinjaman yang Rp1,6 miliar itu setelah dibayarkan tunggakan pembelian 4 unit bus, uangnya masuk lagi ke rekening perusahaan, CV Rian Mandiri. Tetapi secara diam diam, dua bulan sebelum pinjaman bank itu cair, Syahrani Adrian membuat akte bersama 2 pemilik saham lainnya yang bunyinya jika terjadi sesuatu di kemudian hari, aset CV Rian Mandiri itu menjadi milik Syahrani,'' ungkapnya.

Akibat akte yang dibuat tanpa sepengahuan Saleh Latif dan orangtuanya selaku komisaris, pihak Bank BRI Syariah menyita surat tanah yang dijadikan agunan. Parahnya lagi, kini pihak bank akan melelang tanah yang dijadikan jaminan atau agunan untuk mendapatkan kredit usaha yang Rp1,6 miliar tersebut. (rtc)