Diskanlut Riau Desak Kawasan Konservasi Mangrove di Inhil

Jumat, 28 Juli 2017

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Potensi mangrove di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tak perlu diragukan lagi. Sayangnya, potensi tersebut belum dimanfaatkan dengan baik. Eksploitasi terjadi. Mulai dari pencurian mangrove untuk bahan bangunan, perubahan fungsi sebagai lahan sawit dan lainnya. Sehingga kini luasnya terus mengalami penyusutan.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Provinsi Riau mendesak dibentuknya kawasan konservasi mangrove di Kabupaten tersebut. Keseriusan itu diperlihatkan melalui kegiatan Penyusunan Pencadangan Kawasan Konservasi Kabupaten Inhil di aula Diskanlut, Kamis (27/7).

“Pemerintah Inhil telah melakukan studi pencadangan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil pada 2015. Karena kondisi mangrove di sana terus dieksploitasi, maka, penetapannya sebagai kawasan konservasi dinilai jadi solusi. Penetapan SK Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Indragiri Hilir adalah wewenang Gubernur. Draft SK tersebut yang kita diskusikan saat ini,” ujar Kepala Disnaklut Ir H Herman MSi. Hal itu juga diamini oleh tim peneliti dari UR Dr Deni Hefizon. Dari datanya, pada 2002 ada sekitar 115 ribu hektare kawasan mangrove di Inhil. Pada 2006, menyusut menjadi sekitar 98 ribu hektare. Eksploitasi sendiri banyak dilakukan warga pendatang. Minimnya sanksi yang diberikan membuat mereka semakin berani membabat mangrove untuk keperluan komersil.

“Kemungkinan terburuk jika kondisi ini dibiarkan, maka hewan seperti kepiting dan udang bakau tinggal legenda. Masyarakat pesisir juga terancam abrasi. Di Inhil bahkan ada beberapa desa yang harus pindah karena hal itu,” jelas Deni. (rpc)