Ratusan Pekerja Mengadu ke Disnaker Karena Sampai Saat ini Belum Terima THR

Rabu, 02 Agustus 2017

INHILKLIK.COM, PELALAWAN - Ternyata, di Kabupaten Pelalawan masih ada perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja. Buktinya, sekitar 100 an pekerja perusahaan perkebunan sawit mengadukan nasib ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan. Perusahaan tempat mereka berkerja ternyata tidak membayar Tunjangan Hari Besar Keagamaan atau bisa dikenal THR.

‘’Ada 2 serikat berbeda yang menuntut, SBSI dan SBSI 1992,’’jelas Kadisnakertrans Kabupaten Pelalawan melalui Kabid Hubungan Industrial Iskandar,S.Si menjawab media ini terkait adanya tuntutan pekerja yang tidak menerima THR pada Idul Fitri 1438 H belum lama ini.

‘’Dasar tuntutan pekerja yang jumlahnya hampir 100 pekerja itu Permenaker No 6 th 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan,’’katanya, Rabu (2/8) sambil menyebutkan seratusan jumlah pekerja yang tidak mendapatkan hak mereka seperti diatur oleh Negara itu berasal dari dua serikat pekerja yang berbeda.

Menurut Iskandar, karena terhitung Januari 2017 Bidang Pengawasan sudah diambil alih oleh Pemerintah Propinsi sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Disnakertrans Pelalawan tidak punya wewenang lagi untuk menyelesaikannya. Namun, karena adanya permintaan serikat buruh, namun tetap dilayani.

‘’Jadi atas permintaan SB kami mengupayakan jasa baik untuk menyelesaikannya, karena bukan kewenangan kami. Kalau tidak ada kesepakatan maka kasus akan dilimpahkan ke Disnaker Propinsi,’’ujarnya.

Hingga saat ini lanjut Iskandar sudah dilakukan beberapa kali pertemuan. Hanya saja belum membuahkan hasil. ‘’Untuk kasus yang dilaporkan pihak SBSI sudah 3 kali pertemuan. Belum ada kesepakatan namun masih diupayakan,’’terang Iskandar.

Jika sampai pekan depan masih menemui jalan buntu sebut Iskandar, makanya akan menyerahkan penyelesaian kasus tak bayar THR itu ke Disnaker Provinsi Riau. ‘’Rencananya Minggu depan kalau tidak ada kesepakatan akan kami serahkan ke Disnaker Propinsi,’’tandasnya.
   
Ternyata, perusahaan perkebunan sawit yang tidak memperdulikan hak pekerjanya itu, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) di sebuah perusahaan kontraktor di PTADEI Plantation and Industry. (rpz)