Pemprov Riau Larang ASN Suami Istri Satu Kantor

Selasa, 08 Agustus 2017

INHILKLIK.COM, PEKANBARU -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pasangan suami istri berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) bertugas dalam satu kantor, bahkan satu instansi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, akan meminta laporan dari seluruh pimpinan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang ASN di lingkungannya.

"Kalau ada yang suami istri dalam satu kantor akan kita pindahkan salah satunya ke instansi lain," kata Ikhwan di Pekanbaru, Selasa (8/8) dilansir okeline

Ikhwan menyebutkan kebijakan itu dilakukan demi profesionalisme ASN dalam bekerja. Katanya, ASN harus bisa membedakan urusan rumah tangga dan kantor.

Sebelumnya beredar kabar jika beberapa kantor di Pemprov Riau banyak ASN berstatus suami istri, misalnya di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan, dan sejumlah biro di Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. (hrc)