Edar Narkoba, Seorang Karyawan PT Heleyora Power Ditangkap Polres Inhu

Kamis, 10 Agustus 2017

INHILKLIK.COM, RENGAT - Seorang karyawan PT Haleyora Power yang beralamat di Kecamatan Lirik Kabupaten Indragir Hulu (Inhu) ditangkap polisi, setelah diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu dan ektasi.

Ditangkapnya seorang pria berinisial AK (24) karyawan PT Haleyora Power yang beralamat di Desa Japura Kecamatan Lirik, Inhu pada Rabu (9/8/17) sekira pukul 19.30 Wib di sebuah rumah di Jalan Dermaga Desa Japura Laut Kecamatan Lirik, Inhu disampaikan Ipda Juraidi Paur Humas Polres Inhu Kamis (10/8/17).

"Pelaku AK telah melakukan tindak pidana Narkotika dengan menyimpan, menguasai, memiliki dan menyediakan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu," ujarnya.

Dari penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku AK, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Iptu Abdan berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 16 bungkus dengan berat kotor 3,36 gram, 8 butir yang diduga pil ektasi warna merah muda, 1 buah timbangan elektrik dan 3 pak pembungkus plastik bening serta barang bukti lainya.

"Penangkapan terhadap pelaku AK beserta barang bukti ini berkat informasi dari masyarakat, tentang sering terjadinya transaksi Narkotika di rumah tersebut," tegasnya.

Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Iptu Abdan setelah menyelidiki rumah tersebut kemudian melakukan penggrebekan, dari dalam rumah ditemukan dua orang yang dicurigai sebagai pelaku.

"Satu orang berinisial HD melarikan diri saat penggrebekan tersebut, walau telah dilakukan pengejaran namun berhasil meloloskan diri di semak-semak belakang rumah. Sementara untuk pelaku AK beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (guh/rtc)