Kasus e-KTP, pekan depan KPK akan panggil sejumlah anggota DPR

Kamis, 10 Agustus 2017

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota DPR lainnya untuk jadi saksi dengan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Menurut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati pihaknya sampai saat ini masih fokus untuk memeriksa unsur legislatif.

"Pekan depan akan dipanggil dari anggota DPR terkait kasus e-KTP," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

Dalam kasus e-KTP ini, KPK sudah memanggil 7 nama dari legislatif yang masih aktif maupun tidak. Di antara lain yaitu mantan Anggota Komisi II Nu'man Abdul Hakim, mantan Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng (kini pimpinan Komisi XI DPR), serta mantan Anggota Komisi II Jazuli Juwaini (kini Ketua Fraksi PKS di DPR).

Kemudian mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap, mantan Anggota Komisi II Ade Komarudin (kini Komisi IX), mantan Anggota Komisi III Rindoko Dahono Wingit, mantan Ketua DPR Marzuki Alie.

Tetapi tidak semua memenuhi panggilan KPK. Salah satunya yaitu Anggota DPR, Jazuli Juwaini yang berhalangan hadir lantaran dinas luar negeri.

"Yang bersangkutan mengirimkan surat pemberitahuan sedang dinas ke luar negeri dalam kapasitas anggota DPR," ungkap Yuyuk. (mdk)