Sebulan 23 kali beraksi, raja jambret didor polisi

Kamis, 10 Agustus 2017

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Aparat Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus penjahat jalanan yang kerap meresahkan warga Bandung. Agun alias Tres (27) dihadiahi timah panas lantaran melawan saat ditangkap. Sedangkan rekan lainnya Rendi tak berdaya saat petugas menyergapnya.

‎Agun ditangkap di kediamannya di kawasan Kota Bandung pada Rabu (9/8) malam. Sedangkan Rendi ditangkap tak lama berselang usai penangkapan terhadap Agung.

"Tersangka raja jambret yang memang kerap meresahkan warga Bandung dan beraksi sebulan itu sebanyak 23 kali, bahkan selama beberapa bulan ini sudah melakukan aksi sekitar 60 kali," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Kamis (10/8).

Pemeriksaan terhadap Agun ini ternyata membuka terang kasus yang menimpa pasangan suami istri (pasutri). Diketahui M. Alfaris (30) dan Rena Hendayanti (27) dibegal di Jalan Ir. H Juanda (Dago) pada Selasa (20/6) lalu. Alfaris pun tewas lantaran akibat aksi begal sadis ini.

"Tersangka yang ditangkap merupakan DPO (daftar pencarian orang) atas kasus curas di Dago," ujarnya.

Dia mengatakan, Agun ini memang berperan sebagai joki yang kerap berganti rekan saat beraksi di Kota Bandung. Beberapa tempat sasaran biasanya menyasar tempat strategis seperti Dago, Soekarno-Hatta dan Jalan Sunda.

"Dia ini berperan sebagai joki yang saat itu mencari korban secara acak," kata Hendro.

Atas perbuatannya, Agun saat ini ditahan di Mapolrestabes Bandung. Dia disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Agun diancam hukuman maksimal 20 tahun bui akibat perbuatannya.

"Tersangka saat ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polrestabes Bandung," sebutnya. (mdk)