
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, dengan terdakwa Najamudin dan Sukard. Selasa (22/8/17) siang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara Najamudin yang merupakan Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis serta, Sukardi, selaku Kasi Ops Satpol PP. Didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 148 juta.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriafi SH, Tulus Prayogi SH. Perbuatan.kedua terdakwa ini terjadi tahun 2014 silam, saat Satpol PP Bengkalis mengadakan kegiatan Pendidikan Dasar ( Diksar) Gelombag III.
" Untuk kegiatan ini dikucutkan dana sebesar Rp 1.341.000.000 yang meliputi biaya makan minum peserta, atribut, pakaian dinas dan olahraga serta biaya penginapan," ucap Tulus.
Namun, kedua terdakwa diketahui telah menyelewengkan sebagai dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Hal hasil, berdasarkan hasil audit BPKP, diketahui perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar RP 148 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP. (rtc)