Modus "Buang Sial", Dukun Cabuli Pasien Perempuannya di Hotel

Kamis, 24 Agustus 2017

INHILKLIK.COM, KENDAL - Nasikun, warga Desa Winong Kecamatan Ngampel, Kendal, Jateng, mengaku sebagai dukun yang bisa membuang sial.

Namun, dia mencabuli pasiennya saat menggelar ritual di sebuah hotel yang berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Tak hanya berdalih bisa membuang sial, saat mencabuli korbanya, dukun tersebut juga mengancam dan bahkan akan membunuhnya jika melawan dan tidak menuruti perintahnya. Korbanya adalah SZ, perempuan warga Desa Jali Winong, Kabupaten Demak.

Akibat perbuatannya itu, Nasikun ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orangtua korban atas tuduhan melakukan perbuatan pencabulan terhadap pasienya.

Pencabulan itu dilakukanya di Hotel Roro di Jalan lingkar Kaliwungu. Pelaku memperdayai korban mengaku sebagai orang pintar dan bisa membuang sial agar yang pasienya tersebut bisa cepat mendapatkan jodoh.

Bersama kekasihnya , Rokhis Rahmawati, pelaku mengajak korbannya ke sebuah hotel.

Saat berada di dalam hotel korban diminta membuka baju dan semua pakaian, untuk menjalani ritual mandi membuang sial.

Korban menuruti perintah pelaku, dan di dalam kamar mandi sang dukun mulai melancarkan aksi cabulnya.

Si korban dipegang dan diraba, dengan alasan agar sial yang ada ditubuhnya hilang. Usai mandi korban yang masih tanpa busanag, diminta tidur.

Namun saat pelaku dan kekasihnya hendak menggerayangi, korban menolak dan memberontak.

Kesal korbannya menolak, pelaku mengancam akan membunuh jika tidak menuruti permintaan dukun tesebut.

"Mandi besar syarat untuk melakukan ritual buang sial. Usai mandi korban saya pegang kem*luannya menggunakan tangan dan korban berontak," kata Nasikun, dukun cabul yang ngaku bisa membuang sial pasienya saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Rabu (23/8).

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar mengatakan, korban yang menolak permintaan pelaku kemudian keluar dari hotel dan pulang ke Demak. Orangtua korban lantas melaporkannya ke polisi.

"Dukun ini ngaku bisa buang sial. Bersama pacarnya, tersangka memperdayai korban, hingga terjadi pelecehan seksual. Sebenarnya pacar tersangka juga sudah diset*buhi dua kali oleh tersangka," kata dia.

Akibat perbuatanya itu, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 289 KUHP, tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Maporles kendal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (jpnn)