 |
| Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono |
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN – Polres Inhil kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidanan (TP) jenis Sie Jie pada Minggu (9/8).
"Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil meringkus pelaku tindak pidana judi jenis sie jie berinisil ERH dan SUP sekitar pukul 12.15 Wib pada lokasi yang berbeda," Ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono. Senin (10/8).
ERH diamankan di jalan Provinsi Parit 5 Nomor 34 Tembilahan Hulu, dan lanjutnya kembali, SUP diamankan di jalan Sapta Marga RT 001 RW 013 Tembilahan Hulu.
Ia mengatakan pada awalnya anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis Sie Jie yang dilakukan oleh ERH.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Reskrim langsung ke TKP kemudian melakukan penggeledahan dirumah ERH," Katanya.
Saat penggeledahan kami temukan pelaku sedang merekap nomor sie jie di satu lembar kertas yang bertuliskan rekapan sie jie, uang sebanyak Rp 70.000, 1 buah karkulator merk Citizen LC 310N warna hitam,1 Unit Handphone Merk Nokia tipe 1616 warna hitam.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ERH mengaku ia menyetorkan hasil dari penjualan sie jie kepada SUP yang berada di lorong Palembang Tembilahan.
"Kemudian anggota Opsnal sat Reskrim Polres Inhil langsung mendatangi rumah SUP dan ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 1.075.000, Handphone merk Nokia Tipe C2 warna putih yang digunakan sebagai alat untuk mengirim nomor penjualan Sie Jie kepada AL yang saat ini masih lidik," Terangnya.
"Atas kejadian tersebut kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil beserta barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut," Pungkasnya. (pandanginhil)