Oknum PNS Ditangkap Polisi saat Peras Warga Rp34 Juta

Senin, 18 September 2017

INHILKLIK.COM, BEKASI - Seorang Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap tim Operasi Tangkap Tangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, saat memeras warga yang mengurus perizinan.

PNS itu berinisial AH, berusia 38 tahun. AH ditangkap di Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bekasi. Saat ditangkap, AH sedang meminta paksa sejumlah uang kepada seorang yang warga yang sedang dilayaninya untuk mengurus perizinan.

Menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan, penangkapan AH dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang pernah diperas AH.

"Adanya laporan dari warga masyarakat yang merasa diperas dalam melakukan pengurusan surat keterangan, izin lokasi dan izin prinsip dengan modus meminta sejumlah uang kepada pelapor," kata Ferdy, Senin 18 September 2017.

Saat ditangkap, di tangan AH ditemukan uang tunai hasil pemerasan Rp34 juta. Di kantor AH juga ditemukan satu bundel berkas permohonan izin lokasi yang diajukan PT. VISITAMA REALTI BEKASI atas nama pemohon Rahmat Damanhuri.

"Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti berupa kantong merah yang diserahkan oleh pelapor yang setelah dibuka uang senilai Rp34 juta," ujarnya. (viva)