Pencuri Mobil, Juga Sikat Brankas PT MPP

Senin, 25 September 2017

INHILKLIK.COM, DURI - IF alias Iwan Codet (32) warga Jalan Desa Harapan, Gang Mawar, Kelurahan Air Jamban, Mandau, Kabupaten Bengkalis yang diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau, Selasa (19/9) lalu di Kampar atas kasus pencurian mobil.

Selain mencuri mobil pelaku juga pelaku kejahatan lain yaitu pencurian brankas milik PT Masterindo Prima Perkasa (MPP) yang bealamat di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis pada bulan Juni.

Brankas yang berisi uang tunai Rp90.294.000 berhasil dibawa kabur bersama rekan lainnya. Bukan itu saja selain brankas IF bersama rekannya juga mengambil sebuah infocus, 2 unit komputer rakitan, 3 unit laptop, 4 unit monitor merk LG, sebuah kamera CCTv, sebuah DVR serta 69 kotak korek api merk Cricket.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo, Minggu (24/9/17) kepada riaupotenza.com  mengatakan bahwa peristiwa itu diketahui setelah Iwan Codet mengakui perbuatan tersebut kepada petugas.

“Ada 2 rekannya yaitu E dan J yang ikut dalam pencurian brankas tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dan pengakuan IF bahwa dalam aksi tersebut atas suruhan dari R dan Jb yang sebelumnya sudah diamankan atas kasus perkara penggelapan yang ditangani Polres Bengkalis,” terang Kapolsek Mandau.

Ditambahkan Kapolsek dalam kasus tersebut IF dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan atas pencurian mobil dalam dua kasus pencurian brankas.

“Saat ini kedua pelaku lainnya yang masuk daftar DPO sedang kita lakukan pengejaran,” pungkas Kapolsek Kompol Ricky Ricardo. (rpz)