Dua Sejoli di Tembilahan Ditangkap di Hotel

Selasa, 26 September 2017

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, telah melakukan penangkapan  terhadap 2 (dua) orang yang diduga menjadi pelaku TP Narkotika jenis pil ekstasi,  Minggu, 24 September 2017, sekira pukul  00.40 wib.

Kedua pelaku PU (23) dan MS (22) berhasil diamanankan di Hotel Gemilang Plaza kamar No. 418  di Jln. Jenderal Sudirman Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 butir pil extaci logo 8 warna merah muda yang dibalut tisu, Uang Rp. 1.165.000 (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 unit HP Merk OPPO warna putih.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi tbnews membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku oleh Sat Markoba Polres Inhil disalah satu hotel di Kab Inhil.

Dari keterangan terpisah yang di dapat melalui Paur Subbag Humas Polres Inhil Iptu Heriman menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku Pada hari Minggu (24/9), sekira pukul 00.15 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan di salah satu hotel di kamar No. 418 dan di dalam kamar ditemukan 1 orang laki laki dan 1 orang perempuan yang bernama TARI dan MARYO dan ketika dilakukan penggeledahan, yang yang disaksikan oleh 2 orang receptionist, ditemukan barang bukti pil yang diduga narkotika, terang Heriman.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. (hum)