Tanah yang Dijual Diduga Lahan Hibah

Rabu, 27 September 2017

Majelis Hakim PN Pekanbaru, Abdul Azis mendengarkan masing-masing pihak saat sidang lapangan

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Setelah melakukan sidang lapangan beberapa hari lalu, terungkap kalau lahan hibah milik Yayasan Abdi Bersama di Jalan Soekarno Hatta Nomor 55, Kecamatan Bukitraya seluas 3.779 meter persegi diduga telah diperjualbelikan.
      
Bukti ini juga diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim diketuai Abdul Azis SH. Dalam sidang itu pihak BPN menyebutkan bahwa tanah yang telah dijual dan diturun wariskan adalah tanah dengan sertifikat Nomot 2164.
      
Sementara dalam sidang yang digelar, Rabu (27/9/2017) dengan agenda kesimpulan. Dimana masing-masing pihak menyerahka  bukti kepada majelis hakim.

Sebelumnya, H Yafisham (Bendahara Yayasan Abdi Bersama) dan Alex Samad (anggota Yayasan Abdi Bersama) bersama kuasa hukumnya, M Irwan SH dan dan Syarifuddin SH membawa majelis hakim Abdul Azis SH dan Sorta SH ke objek lahan sengketa, Jalan Soekarno Hatta Nomor 55, depan Hotel Grand Suka, Rabu (6/9).
     
Dalam sidang lapangan itu juga turut dihadiri sejumlah para pihak tergugat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. Dihadapan majelis hakim, pengacara Irwan menunjuk semua bukti tentang luas tanah hibah dari Lie Tiong Seng (sudah meninggal bulan Juni 2014) untuk Yayasan Abdi Bersama seluas 3.779 M2 yang dihibahkan tahun 1995.
     
Hibah itu juga dikuatkan dengan Akta Hibah Nomor 103/22/B.Raya/1995 tanggal 6 Februari 1995, Notaris PPAT Tajib Rahardjo SH. Menurut Irwan, setelah mendapat tambahan harta kekayaan, ternyata dijual oleh ahli waris Tiong Seng tahun 2014.

Adapun yang diberi kuasa untuk menjual lahan itu Benizar (abang kandung Tiong Seng). Lahan yang sudah dihibahkan itu informasinya dijual pada pihak ketiga Gandi Ismet seluas 1.891 M2, dan sebahagian lagi seluas 1.888 M2 diturun wariskan ke ahli waris tanpa diketahui oleh Badan Pengurus Yayasan yang lain.
     
''Padahal saat lahan hibah itu dijual, yayasan masih ada. Kemudian barulah yayasan dibubarkan. Dan dilahan tersebut juga sudah ada pondasi yang dibangun tahun 1996.'' katanya.
     
Terkait kasus ini, pihaknya juga sudah melakukan mediasi oleh Ombudsman Perwakilan Riau. Karena tak selesai, untuk menjaga aset yayasan maka digugatlah kasus ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
     
Sementara Benlizar yang diwawancara mengakui kalau diberi kuasa untuk menjual lahan tersebut. Namun asset yayasan yang berada dibagian belakang tak ada yang dijualnya.
     
Sementara Gunawan anak Gandi Ismed mengatakan, kalau orang tuanya beli tanah tersebut dua kali dengan luas yang berbeda di tahun 2014. Tanah yang dibeli berada dilokasi dibelakang, dan tidak ada yang dibagian pinggir jalan raya.
     
Sementara Hermes, pihak BPN mengatakan, di objek sengketa bukti yang mereka punya belum lengkap, karena  pihaknya masih mencari para pihak.
       
Sementara kuasa hukum ahli waris, Rendi Hendra mengatakan, yang disengketakan bagian belakang, bukan di depan yakni tepi jalan raya. (rpz)