KPK Kecewa Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Setnov

Jumat, 29 September 2017

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief menyatakan kekecewaannya terkait dikabulkannya praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

Hal itu ditanggapi Syarief, usai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Setya Novanto. Sebagaimana dalam putusan tersebut‎, penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK dianggap tidak sah.

"KPK kecewa ‎dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP elektronik menjadi terkendala," kata Syarief saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).

Meskipun kecewa terhadap putusan tersebut, sambung Syarief, secara kelembagaan pihaknya akan tetap menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Secara institusional, KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," sambung Syarief.

 (Baca: Praperadilan Setya Novanto Dikabulkan, Hakim PN Jaksel: Penetapan terhadap Tersangka Tidak Sah)

Syarief menjelaskan, pihaknya akan kembali mempelajari pertimbangan Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan praperadilan Setya Novanto dan menyatakan penetapan tersangka Ketua DPR itu tidak sah.

"‎Terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan tersangka tidak sah, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini," pungkasnya. (okz)