Terbukti Melakukan Terorisme, Ulama Lebanon Dijatuhi Hukuman Mati

Sabtu, 30 September 2017

INHILKLIK.COM, BEIRUT – Seorang ulama ekstremis di Lebanon dijatuhi hukuman mati pada Kamis (28/9/2017) setelah terbukti bersalah melakukan terorisme.

Hal tersebut dibeberkan oleh seorang sumber di pengadilan militer Lebanon.

Ulama bernama Sheikh Ahmad al-Assir, menjalani persidangan bersama 38 orang lain yang dituduh menewaskan tentara Lebanon di Kota Sidon pada 2013.

Pengadilan itu juga menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa lain dan lima ekstremis yang masih buron, termasuk kakak ulama tersebut.

Hukuman mati dilegalkan di Lebanon, namun ada moratorium yang diberlakukan sejak 2004, tanda ada hukuman yang dijalankan meskipun hakim telah menjatuhkan putusan.

Fadel Shaker — penyanyi yang berubah menjadi fundamentalis — yang disidang in absentia, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sementara 30 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Tuduhan tersebut berhubungan dengan bentrokan antara pendukung Assir dengan angkatan darat yang mencuat di Sidon pada 24 Juni 2013, demikian AFP. (pojoksatu)