
INHILKLIK.COM, SERGAI - Polsek Teluk Mengkudu menangkap Eko Hendro Siahaan alias Eko dirumahnya dalam suatu menggerebekan yang langsung di pimpin Kapolsek AKP Lindung Marpaung, Sabtu (30/9).
Rupanya Saat di gerebek Polisi, Pemuda berusia 22 tahun ini terlihat sedang asyik mengkomsumsi Sabu, sampai- sampai Polisi datang kerumahnya tanpa disadarinya .
Begitu Polisi mendekatinya terlihat Pemuda Pengganguran berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang peralatan untuk nyabu, untungnya Polisi cepat bertindak dan langsung mengamankannya pada pukul 20.30 wib.
Dari rumah yang digunakan Eko sebagai tempat tinggalnya beralamat di dusun VI Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu kab. Sergai, Polisi Menemukan Barang bukti berupa 1 (satu) kaleng kotak rokok gundang garam yang berisikan 35 (tiga puluh lima) plastik klip trasparan, 3 (tiga) dot karet,1 (satu) buah jarum 1 (satu) buah sendok/pipet plastik dengan runcing ujung,1 (satu) buah toples plastik yang berisi uang Rp 94.000 (sembilan puluh empat ribu rupiah),diduga hasil transaksi ,1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) bungkus pipet plastik ,1 (satu) buah mancis warna biru,1 (satu) buah jarum ,1 (satu) buah alat isap sabu (bong),1 (satu) buah kaca pirex yg masih bersisa diduga narkotika jenis sabu.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Lindung Marpaung menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Masyarakat bahwa Eko sebagai pengedar Sabu di lingkungan tempat tinggalnya memang benar, ini dapat kita buktikan dari adanya temuan barang bukti puluhan plastik Transparan, Timbangan Elektrik dan alat hisap sabu, kaca pirex,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan Kami, kata Kapolsek, Eko mengakui bahwa sabu diperoleh dengan cara memesan terlebih dahulu kemudian di antar langsung oleh kawan akrab yang identitasnya sudah di ketahui, ungkapnya .
Kini Polisi Teluk Mengkudu masih mendalami keterangan nya untuk mencari teman akrabnya sebagai penyuplai Sabu. (Yusnar)