Setya Novanto Bebas Jadi Aib Presiden Jokowi

Ahad, 01 Oktober 2017

Hakim Cepi Iskandar usai membacakan putusan sidang praperadian di PN Jakarta Selatan. Foto net

INHILKLIK.COM, JAKARTA – Bebasnya Setya Novanto dari jerat status tersangka kasus korupsi e-KTP dinilai bukan saja menjadi aib bagi penegakana hukum dan pemberantasan korupsi, melainkan juga aib bagi Presiden Jokowi.

Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia menyebut, kemenangan Novanto dinilai sudah sangat melukai perjuangan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bukan itu saja, masyarakat pun akan makin kehilangan kepercayaan pada proses hukum di peradilan yang dinilai ‘ramah’ pada kejahatan korupsi.

Nah, putusan hakim Cepi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu jelas-jelas akan menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

“Ini adalah aib bagi bangsa Indonesia dan pemerintahan Jokowi,” ujarnya, Minggu (1/10).

Politisi muda partai berlambang beringin itu menambahkan, putusan PN Jaksel yang memenangkan Novanto juga telah mencederai penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebab, katanya, KPK yang memiliki ratusan alat bukti untuk menjerat Setnov dalam kasus e-KTP justru dikalahkan di praperadilan.

“Kemenangan Novanto adalah bencana bagi penegakan hukum di Indonesia. Ini juga adalah pencederaan dan pelecehan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Karena itu Doli menduga sejak awal ada pihak yang ikut mengatur putusan Hakim Cepi Iskandar atas praperadilan Novanto.

“Banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Cepi Iskandar, dugaan adanya rekayasa hukum dan kekuatan konspirasi politik,” pungkasnya.‎

Seperti diketahui, hakim Cepi Iskandar menerima sebagian permohonan praperadilan Setya Novanto, Jumat (29/9) lalu.

Dalam putusan itu, Cepi sekaligus membebaskan Novanto dari statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

“Menolak permohonan ekseksepsi seluruhnya dalam pokok perkara. Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” ucap Cepi membacakan putusan.

“Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” sambungnya.

Selanjutnya, dalam putusan tersebut, Cepi memerintahkan untuk menghentikan seluruh penyidikan terjadap Novanto.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto,” tegasnya. (pojoksatu)