
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dalam tempo kurang dari 2x24 jam, Tim Harat Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir berhasil menangkap pelaku pembunuhan Yanti (42), warga Kelurahan Pekan Arba yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Tembilahan.
Tersangka Az (24 tahun), "tercyduk" Tim Harat, saat berada di tempat persembunyian, di Jalan Stadion Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, Kamis, 5/10/2017.
Saat diinterogasi, pria pengangguran, warga Jalan Karya Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan itu mengakui perbuatan itu dilakukan karena sakit hati mendengar perkataan korban Yanti.
Pelaku tega membunuh tetangganya bernama Yanti (42 tahun) lantaran tersinggung ucapan korban yang dilontarkan kepada pelaku.
Adapun hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka A setelah ditangkap di Jalan Stadion lr. Alhabib Kel. Sei. Beringin Kec. Tembilahan, Kamis (4/10/17), sekira Pukul 18.00 WIB.
Pelaku mengaku membunuh korban dengan cara menusuk dan membacok korban berulang kali.
"Waktu itu, Tsk A, sekira pukul 05.45 Wib, datang kewarung korban dengan maksud untuk membeli sarapan, dan saat akan ke warung, tersangka ada berselisih dengan orang lain (tetangga tsk) yang juga baru pulang dari warung tersebut," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas Heriman Putra.
Tsk A bermaksud membeli sarapan, kata Kapolres lagi, namun ketika sampai didalam warung baru menyadari lupa membawa uang, selanjut bermaksud langsung meninggalkan warung akan tetapi terhenti karena korban mengatakan
"Kalau susah tak usah masuk tentara, orang tua susah tak punya apa-apa mau juga masuk tentara"
Mendengar perkataan korban yang demikian, disambung dengan dia tidak jadi membeli sarapan karena uang tertinggal, tsk A tersinggung langsung mengambil parang yang ada di warung korban dan mengejar korban dan langsung membunuh korban dengan cara membacok dan menikam korban dengan parang tersebut berulang kali.
"Saat sedang membacok dan menikam korban, saat itu tsk A ada melihat seorang anak kecil (anak korban) lari keluar rumah namun tidak di hiraukan tsk," ungkapnya.
Setelah membunuh korban tsk A langsung meninggalkan warung korban tersebut.
"Niat membunuh sesaat timbul karena merasa tersinggung korban mengatakan tsk susah sehingga tidak bisa menjadi tentara," kata Kapolres lagi.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Saat ini tsk A sedang dalam pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Inhil. (yan/IIC)