Mantan Kepala BPN Kampar Kembali Diadili

Jumat, 06 Oktober 2017

Foto Ilustrasi (Int)

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Sempat bebas pada persidangan pertama beberapa bulan lalu, akhirnya mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Zaiful Yusri, kembali diadili terkait penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Zaiful duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Pekanbaru bersama terdakwa Abdul Razak Nainggolan, pensiunan BPN Kampar, Subiakto selaku PNS Pemkab Kampar, Hisbun Nazar, Abdul Razak Nainggolan, Edi Erisman, pensiunan PNS. Dan Rusman Yatim, Kepala Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Berman Prananta SH, Surya Tanjung dan, Eko Supramurbada, dalam dakwaannya mengatakan, keenam terdakwa melakukan korupsi dengan cara memanipulasi penerbitan SHM di kawasan TNTN Kampar menjadi milik pribadi, Johanes Sitorus dan keluarga.

Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, di mana Kantor Pertanahan Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare . Penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999.

Kantor BPN tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar. SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak, Kampar.

"Seharusnya terdakwa melakukan pegecekan sebelum memberikan sertifikat," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, Kamis (5/10/2017).

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp14.454.240.000. Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 meter persegi dan kerugian pengelolaan sebesar Rp12 miliar.

Jaksa menjerat keenam terdakwa dengan Pasal 2 ayat
1 ke-1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Sebelumnya, Zaiful sempat ditahan penyidik Kejati Riau dan disidang di Pengadilan Tipikor. Namun, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko menerima eksepsi atau keberatan Zaiful terhadap dakwaan JPU.

Atas dakwaan itu, terdakwa mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Saat itu, hakim menyatakan perbuatan penerbitan SHM itu tidak masuk kasus Tipikor. Perkara ini juga harusnya disidang oleh PTUN. (yan/cakaplah)