Kejati Riau Periksa Mantan Kadispenda SF Haryanto dan Kabid Pajak Genta

Jumat, 06 Oktober 2017

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (6/10/2017), memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, SF Haryanto. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi SPPD di Dispenda Riau tahun 2015-2016.

Selain, SF Haryanto, penyidik juga memeriksa satu mantan pejabat Dispenda Riau lainnya, yakni Genta, mantan Kabid Pajak Dispenda Riau.

Pantauan di lapangan, kedua ya tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di Kejati, keduanya langsung memasuki ruang pemeriksaan di gedung Pidana Khusus. Keduanya baru terlihat keluar dari gedung Pidsus sekitar pujul 11.30 WIB.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan, pihaknya minggu ini dan minggu depan memang menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, terkiat dugaan tindak pidana korupsi di Dispenda Riau

“Pemeriksaan tambahan ini untuk kepentingan konfirmasi dan klarifikasi, sekaligus validasi atas alibi tersangka DY yang termuat dalam BAP tersangka. Tujuannya untuk membuktikan apakah keterangan tersangka DY tersebut hanya sebatas alibi atau memang merupakan fakta hukum yang didukung bukti cukup,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Deliana, Sekretaris Dinas dan Deyu, Kasubag Keuangan. Kedua tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.

Kedua tersangka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal korupsi yakni Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 8 tentang penggelapan uang oleh pejabat berwenang dan pasal 12 huruf e tentang pemerasan.

Sementara modus yang dilakukannya dalam perkara tersebut antara lain, melakukan pemotongan tahun 2015. Potongan sebesar 5 persen.

Kemudian tahun 2016, potongan ini naik jadi 10 persen. Modus lainnya, membuat SPPD fiktif dan SPJ fiktif. (Riausky)