Seorang Pengedar Sabu Di Bekuk Polres Inhil Di Tembilahan Hulu

Senin, 09 Oktober 2017

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir berhasil membekuk seorang lelaki berinisial AK (40 th) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar mengatakan pelaku merupakan warga Jalan Harapan, Tembilahan Hulu yang ditangkap di kediamannya.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan masyarakat yang merasa resah karena adanya aktifitas yang mencurigakan terkait jual beli narkotika di daerahnya," kata Bachtiar, Senin (9/10/2017).

Dari laporan tersebut, Bachtiar segera memerintahkan kepada Unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan awal. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa orang yang sering bertransaksi dan telah meresahkan warga sekitar adalah tersangka AK. 

Akhirnya, kemarin, Ahad petang (8/10/2017), AK berhasil diamankan oleh Tim yang dipimpin Unit I Sat Res Narkoba, AIPDA Edi Surya, dirumahnya. Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, serta masyarakat sekitar. 

"Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, berupa 2 paket kecil sabu-sabu, 1 unit HP merk Xiaomi, 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale, gunting pemotong dan gunting penjepit, mancis, bong dan plastik pembungkus sabu-sabu," urai Bachtiar.

Kini AK harus mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sebagai pengedar barang haram tersebut. Ia disangkakan dengan Undang-undang Narkotika dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka AK, bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.