Mau Jadi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil, Buruan Daftar Ke KPU

Kamis, 12 Oktober 2017

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dalam rangka penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2018, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang  (UU) Nomor 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 08 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 01 Tahun 2015 tentanh penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Inhil H. Suhaidi, S.Ag, M.PdI saat ditemui awak media, Kamis (12/10/17).

Disebutkannya lagi, untuk pendaftaran Pemantau Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut ini.

A. Persyaratan
1. Bersipat Independen
2. Mempunyai sumber dana yang jelas
3. Terdaftar dan memperoleh Akridatasi dari KPU Inhil sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

B. Bahan Kelengkapan Pendaftaran
1. Formulir Pendaftaran
2. Profil organisasi lembaga pemantau
3. Nama dan jumlah anggota pemantau
4. Alokasi anggota pemantau masing-masing di Daerah Kabupaten Inhil dan Kecamatan
5. Rencana, Jadwal kegiatan pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin dipantau
6. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantauan pemilihan
7. Pas Fhoto berwarna terbaru ukuran 4x6 (2 lembar) untuk masing-masing anggota pemantau pemilihan.
8. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan yang ditanda tangani oleh ketua lembaga pemantauan pemilihan.

C. Pendaftaran
1. Pendaftaran pemantau pemilihan pada tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan 11 Juni 2018.
2. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Inhil dimulai pada jam 08:00 sampai dengan jam 16:00 Wib. (adp/src)