Main Judi Song di Warung, 4 Warga Desa Pasir Utama Ditangkap Polisi Rohul

Kamis, 12 Oktober 2017

INHILKLIK.COM, PASIRPANGARAIAN- Sedang asik bermain judi kartu remi jenis song‎ di sebuah warung, 4 warga Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu (Rohul), digerebek dan ditangkap anggota polisi setempat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/ 31/ X/ 2017/ RlAU/ RES ROHUL/ SEK RAMHIL, tanggal 11 Oktober 2017, ke empat warga Pasir Utama, berinisial TG (37), L8 (33), TY (31) dan An (33‎), ditangkap melalui penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Polsek Rambah Hilir dipimpin Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani SH pada Rabu dinihari (11/10/17) sekira pukul 00.30 WIB.‎

Selain menangkap 4 tersangka, Tim Opsnal Polsek Rambah Hilir ikut menyita sejumlah barang bukti, seperti 108 lembar kartu remi yang telah dipakai 108 lembar, 16 kartu remi belum digunakan 16 kotak, 7 kotak kartu domino merk Gobhui, serta uang tunai sekira Rp 145 ribu.

Iptu Budi Ikhsani mengungkapkan awalnya Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Aipda Jerry Winter SH bersama Kanit IK Bripka Mulia Dharma Putra, menerima informasi ada sejumlah pria di Desa Pasir Utama sedang main judi kartu di sebuah warung.

Kapolsek Rambah Hilir langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Dipimpin langsung Iptu Budi Ikhsani, bersama sejumlah Kanit dan anggota menggerebek warung di RT 01/ RW 01 Dusun Randu Agung Desa Pasir Utama.‎

"Ke empat pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih Ianjut," jelas Iptu Budi Ikhsani, Kamis (12/10/17). (rtc)