Satu Pelaku Perampokan Dan Pembunuhan Warga Purnama, Ditangkap Di Langkat Sumut

Ahad, 15 Oktober 2017

INHILKLIK.COM, DUMAI - Sadis memang yang dilakukan Kar (22) tahun, bersama temannya yang kini masih menjadi buron pihak kepolisian. Dimana pelaku tega membunuh Mulyadi di dalam rumah Jalan Ratu Sima RT 05 Kelurahan Purnama Kecamatan  Dumai Barat pada  Minggu,16 Juli 2017 sekira pukul 21.00 WIB dua bulan lalu. Berkat kerja keras jajaran Polres Dumai, akhirnya Kar ditangkap di Langkat Sumatera Utara.
 
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK, menjelaskan bahwa sesuai dengan keterangan Pelapor yaitu Nila Yendri, bahwa pada hari minggu tanggal 16 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.
 
Pada saat itu pelapor bersama suaminya tiba dari kampung dan sesampainya dirumah, Nila memanggil Korban yakni Mulyadi untuk mebukakan pintu rumah, namun setelah dipanggil beberapa kali tidak ada jawaban.
 
kemudian Eki yang merupakan Suami Nila melihat Mulyadi terbaring dilantai dengan keadaan tertutup kain sarung, melihat kondisi ini kemudian Eki langsung menarik kain tersebut yang menutupi wajah korban dan setelah terbuka, alangkah terkejutnya Eki melihat Mulyadi sudah berlumuran darah dan sudah tidak bergerak lagi.
 
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat guna pengusutan lebih lanjut.
 
Menindak lanjuti laporan tersebut, kata Kapolres Restika PN,  setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal Satresktim Polres Dumai mendapatkan Informasi tentang keberadaan tersangka. kemudian tim bergerak menuju tempat persembunyian tersangka akhirnya tersangka ditangkap di Tambak Udang di Dusun II Desa teluk Moku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
 
Kemudian setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan tersangka Kar mengakui bahwa dalam melakukan pembunuhan tersebut dia bersama rekannya yang saat ini masih buron.
 
Masih pengakuan tersangka, setelah melakukan pembunuhan tersangka kabur dengan membawa uang milik korban sebesar  Rp 600.000,- serta perhiasan yang mana perhiasan berupa, 3 untai gelang,2 untai kalung dan 1 cincin dan barang ini dijadikan sebagai barang bukti. (r24)