Tangis Terdakwa Vaksin Palsu Minta Rumah Mewahnya Tak Disita

Rabu, 25 Oktober 2017

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Terdakwa vaksin palsu pasangan suami istri Taufiqurahman - Rita Agustina keberatan bila rumah dan mobil mewahnya disita oleh negara. Pasalnya, rumah itu kini masih ditempati anak-anaknya.

Rumah mewah yang terletak di Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawa Lumbu Kota Bekasi terancam disita setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutanya pada sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Rabu pekan lalu. Pasangan suami istri itu diduga membuat vaksin palsu jenis Padiacel, Tripacel, Eengerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.

"Majelis hakim saya minta keringanan hukuman, karena anak-anak saya masih kecil," kata Rita saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu, 25 Oktober 2017.

Sambil menangis, Rita mengaku tak rela kalau rumah dan mobilnya disita. Apalagi, anak-anakmya butuh tempat tinggal selama dirinya di penjara.

Begitu juga nota pembelaan yang diutarakan Taufiqurahman, suami Rita. Dia memohon kepada majelis hakim untuk meringankan tuntutannya. "Karena kami membeli rumah dari tahun 2010. Sedangkan dakwaan berlangsung mulai 2011," katanya.

Di depan sidang, Taufiq menjelaskan pembelian rumah yang ada di Kawasan Kemang Pratama hasil penjualan rumah di Perumahan Duta Harapan Bekasi Utara, ditambah uang tabungannya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakin Oloan Sillahi kemudian memberi waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi tanggapan atas pembelaan terdakwa. Dengan begitu sidang kembali ditunda Rabu 1 November 2017. (viva)